HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu. Penahanan dilakukan pada Kamis (4/12) oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus setelah penyidikan menemukan bukti kuat keterlibatan para tersangka pada proyek yang bersumber dari APBD 2022.
Plh Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, mengungkapkan keempat tersangka yakni ENS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Koperasi dan UKM Kukar. S, Komisaris CV Pradah Etam Jaya. EH, Project Manager sekaligus beneficial owner CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong. Dan AMA, Direktur cabang perusahaan penyedia proyek.
“Para tersangka langsung kami tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, mulai 4 sampai 23 Desember 2025,” ujar Heru.
Penahanan untuk Percepat Penyidikan
Heru menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, karena terdapat kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.
Ia menyebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejati Kaltim tertanggal 28 Oktober 2025, proyek Factory Sharing tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Dugaan penyalahgunaan kewenangan para tersangka menjadi fokus utama penyidik.
Proyek Menyasar UKM dan Komoditas Jahe
Proyek Factory Sharing tersebut merupakan bagian dari pengembangan UKM dan produksi pertanian, khususnya komoditas jahe di Jonggon Jaya. Proyek mulai berjalan pada 2022 dengan dukungan dana pemerintah pusat yang dialokasikan ke daerah.
Heru menegaskan, perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut sektor pemberdayaan desa dan pelaku usaha kecil.
“Sesuai Rensra Kejaksaan 2025–2029, penanganan korupsi diarahkan pada sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber daya alam,” jelasnya.
Kemungkinan Tersangka Baru Masih Terbuka
Terkait peluang adanya tersangka tambahan, Heru menyebut penyidik masih mendalami fakta lanjutan.
“Kita lihat nanti dari perkembangan pemeriksaan,” katanya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Premier Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, masing-masing jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Proses hukum berjalan. Untuk perkembangan lainnya, kita ikuti sesuai hasil penyidikan maupun fakta persidangan,” tutup Heru. (*)





