HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Sejumlah dosen, guru besar, dan peneliti hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara resmi mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan itu berkaitan dengan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU APBN 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk sikap tegas kalangan akademisi hukum terhadap penggunaan anggaran pendidikan, khususnya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Para Pihak Terkait menilai anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan, dikurangi, atau dibebani untuk membiayai program di luar fungsi utama pendidikan.
“Pendidikan adalah mandat konstitusional yang harus dibiayai secara utuh dan tepat sasaran, bukan diperluas untuk menutup pembiayaan program lain,” demikian pernyataan CALS dalam permohonannya.
Soroti Potensi Penyimpangan Konstitusi
CALS berpandangan, memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari amanat UUD 1945, khususnya Pasal 31 ayat (4).
Pasal tersebut mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Menurut mereka, yang harus dijaga bukan hanya besaran 20 persen, tetapi juga kemurnian tujuan penggunaannya.
“Anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan untuk pembiayaan pendidikan, bukan untuk program lain,” tegas Titi Anggraini, Dosen Tidak tetap pada Fakultas Hukum UI yang merupakan Pemohon, Selasa (7/3/2026).
Kritik Kewenangan Pemerintah
Selain itu, permohonan ini juga menyoroti pentingnya pembatasan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan anggaran negara.
CALS menilai kewenangan pemerintah tidak boleh terlalu luas tanpa batas yang jelas, terutama jika berdampak pada arah pendidikan nasional, kepastian hukum, serta fungsi pengawasan DPR dan partisipasi publik.
Titi Anggraini menegaskan, pengujian ini penting untuk menjaga disiplin konstitusional dalam penggunaan anggaran negara.
“Pengujian ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Dhia Al Uyun yang menilai, ketentuan anggaran pendidikan tidak boleh ditafsirkan secara longgar.
“Ketentuan 20 persen anggaran pendidikan adalah jaminan konstitusional untuk kualitas pendidikan. Tidak boleh ditafsirkan hingga mengurangi alokasi kegiatan belajar-mengajar,” katanya.
Sementara itu, Yance Arizona mengkritik potensi dampak kebijakan tersebut terhadap pemenuhan hak dasar warga negara.
“Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan tergerus oleh program MBG, pemerintah justru menghambat pemenuhan hak dasar. Konstitusi menuntut penguatan, bukan pengurangan,” ujarnya.
Jaga Masa Depan Pendidikan
Melalui permohonan ini, CALS menegaskan perkara ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan menyangkut penjagaan konstitusi dan masa depan pendidikan nasional.
Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat menerima permohonan tersebut dan menegaskan, anggaran pendidikan harus tetap dilindungi sesuai mandat konstitusi, serta tidak dialokasikan untuk program MBG. (ril)





