Diduga Diculik, Aktivis Tuntut Pembebasan Angga Saputra

Angga Saputra

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil menuntut pembebasan Angga Saputra (20), seorang mahasiswa yang diduga mengalami penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat kepolisian di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/10/2025) malam.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.40 WIB saat Angga — yang akrab disapa Jhon — bersama sejumlah rekannya hendak menuju Bogor untuk mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB).

Menurut kesaksian rekan-rekan Angga, sekitar sepuluh orang berpakaian sipil yang mengaku sebagai aparat kepolisian menyergap dan mencekik korban sebelum membawanya secara paksa ke dalam sebuah mobil. Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah resmi.

“Ketika ditanya dasar penangkapannya, justru teman-temannya mendapat ancaman,” tulis pernyataan bersama dari Komite Politik (Kompol) Partai Buruh, Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), serta Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID).

Koalisi organisasi tersebut menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sekaligus bentuk perampasan hak pendidikan. Hingga Kamis (2/10/2025), perwakilan organisasi masih melakukan aksi menduduki Polda Metro Jaya sebagai bentuk protes.

“Angga bukan koruptor atau penjahat. Ia adalah mahasiswa yang hak pendidikannya direnggut secara paksa,” tulis mereka. Lanjut mereka menyampaikan polisi gagal menciptakan rasa aman.
“Peristiwa ini menjadi bukti bahwa reformasi kepolisian yang selama ini digaungkan hanyalah ilusi,” tambahnyanya

Diketahui, sebelumnya Angga telah dipanggil sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya pada 19 September 2025 terkait aksi demonstrasi yang berlangsung 25–30 Agustus 2025.

Dalam pernyataannya, kelompok masyarakat sipil menyampaikan tiga tuntutan utama kepada kepolisian:
Pembebasan Angga Saputra serta seluruh tahanan politik dan massa aksi tanpa syarat.
Pengusutan dan penindakan terhadap pelaku penculikan dan kekerasan aparat.
Penghentian kriminalisasi, teror, dan intimidasi terhadap gerakan rakyat dan aktivis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan mahasiswa tersebut. (*)

Bagikan: