BPK Kaltim Soroti Perusahaan di Kukar, Kasih Waktu Pemkab 60 Hari Tuntaskan Hasil Temuan

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto menegaskan secara regulasi, aturan pengelolaan lingkungan bagi perusahaan pertambangan dan kehutanan di Kaltim sebenarnya sudah tersedia. Namun, persoalan utama justru terletak pada lemahnya pengawasan di tingkat daerah.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto menegaskan secara regulasi, aturan pengelolaan lingkungan bagi perusahaan pertambangan dan kehutanan di Kaltim sebenarnya sudah tersedia. Namun, persoalan utama justru terletak pada lemahnya pengawasan di tingkat daerah.

“Regulasi sebenarnya sudah ada. Pengawasan oleh dinas lingkungan hidup juga ada secara kelembagaan, tetapi dalam praktiknya belum berjalan optimal. Ini yang menjadi catatan serius kami,” kata Suharyanto saat ekspose LHP semester II 2025 di kantor BPK Kaltim (21/1/2026).

Secara khusus untuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), BPK mencatat banyak kegiatan pertambangan yang telah memiliki dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), namun pelaksanaannya tidak tertib. KKPR merupakan dokumen krusial yang menggantikan izin lokasi dan menjadi dasar kesesuaian antara rencana kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“KKPR itu dokumen dasar. Tanpa persetujuan KKPR, seharusnya kegiatan tambang tidak bisa diberikan izin karena tidak sesuai tata ruang. Tapi dalam praktik, kami temukan ketidaktertiban yang berdampak pada terganggunya tata ruang sosial, menurunnya daya dukung lingkungan, dan fungsi kawasan sesuai RTRW,” jelasnya.

BPK juga menyoroti belum optimalnya pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha pertambangan mineral dan batubara di Kukar. Kondisi tersebut dinilai telah mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dalam banyak kasus belum dapat dipulihkan.

“Sebagian besar tidak mengikuti regulasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi sudah menyangkut dampak nyata terhadap lingkungan,” tegas Suharyanto.

BPK, lanjutnya, akan terus mendorong pemerintah daerah melakukan perbaikan secara sistemik dan konsisten melalui rekomendasi yang telah disampaikan. Sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tindak lanjut atas rekomendasi BPK wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

“Jangan menunggu terlalu lama, karena sering terjadi LHP yang sudah lama tidak ditindaklanjuti, sementara perusahaan bisa berpindah atau beralih. Kami berharap ini benar-benar ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang disepakati, untuk menunjukkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan dan lingkungan daerah demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sekda Kukar, Sunggono Janji Tuntaskan 10 Rekomendasi BPK P

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2025 yang menyoroti pengelolaan lingkungan dari sektor kehutanan dan pertambangan di wilayah Kukar.

Dalam laporan tersebut, BPK memberikan 10 rekomendasi temuan yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kukar dengan melakukan koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup serta kementerian terkait lainnya. Pemkab Kukar diberikan waktu dua bulan untuk menyelesaikan seluruh tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Sunggono menjelaskan, secara umum permasalahan utama yang ditemukan BPK berkaitan dengan ketidakpatuhan sejumlah perusahaan dalam menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masalah utamanya adalah kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan yang semestinya sesuai aturan. Ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan di Kutai Kartanegara,” ujar Sunggono.

Ia menegaskan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK tidak hanya bertujuan memperbaiki tata kelola lingkungan, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah, mengingat sektor kehutanan dan pertambangan merupakan salah satu sumber penting bagi penerimaan daerah.

“Harapannya, dengan ditindaklanjutinya rekomendasi ini, kualitas lingkungan di Kukar bisa lebih terjaga, sekaligus berdampak pada perbaikan tata kelola dan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Kukar memastikan akan melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat agar seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. (J)

Bagikan: