BK DPRD Kaltim Mediasi Pelapor Tangani Etik AG

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi.

HARIANRAKYAT.CO – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar sidang atau rapat internal terkait dugaan ucapan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) Anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kegiatan internal pembahasan etik ini kembali menghadirkan Abdul Giaz di Gedung D, Lantai 3, Komplek Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Selasa (25/11/2025).

Setelah hampir dua jam, rapat internal itu membuahkan hasil kalau BK DPRD Kaltim akan menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi yang dijumpai awak media usia rapat internal, sore tadi.

“Di BK ada SOP, tata beracara, kode etik, dan tatib. Untuk penanganan yang berpotensi berujung sanksi, prosesnya panjang, termasuk kemungkinan persidangan. Namun kami memilih opsi mediasi sebagai langkah awal,” ucap Subandi.

Dirincikan Subandi, dalam aturan yang berlaku, BK DPRD Kaltim memiliki dua mekanisme saat menangani laporan dugaan pelanggaran etik anggota dewan. Pertama melalui jalur mediasi, dan proses persidangan yang berpotensi menghasilkan sanksi tertulis maupun berat. Persidangan internal pun, pasalnya baru bisa dilakukan saat proses mediasi dinilai gagal atau tuntutan pelapor tidak dapat dipenuhi.

“Karena ada pelapor, kasus ini berbeda. Kami menjalankan SOP dengan dua opsi itu. Untuk mempercepat dan menghindari proses yang berbelit, kami mengambil jalur mediasi terlebih dahulu,” sambungnya.

Sementara langkah tegas baru akan diambil saat mediasi tak menghasilkan kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor. Jika hal tersebut gagal diraih, barulah proses sidang yang menjurus ke ranah sanksi akan digelar.

Dalam proses mediasi tersebut, Subandi menjelaskan kalau kedua pihak akan kembali dipanggil dan diambil keterangannya. Hal itu akan dijadwalkan ulang pada Jumat 5 Desember mendatang.

“Yang penting tuntutan pelapor bisa didengar dan difasilitasi. Mediasi bukan kewajiban mutlak, tetapi ini langkah paling cepat dan efektif,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subandi sangat menyayangkan ucapan Abdul Giaz tentang ‘orang luar Kaltim’ yang diduga berunsur SARA dan viral di media sosial beberapa waktu sebelumnya.

“Apapun itu, ini saya sampaikan sebagai Subandi, bukan BK. Jangan salah paham. Tapi tentu saya pribadi menyesalkan ucapan yang telah dikeluarkan Abdul Giaz,” tegas Subandi pada 10 Oktober 2025, kemarin.

Pada waktu itu, bahkan Subandi bersama anggota BK DPRD Kaltim lainnya telah menggelar sidang atau rapat internal yang juga menghadirkan langsung Abdul Giaz, untuk diklarifikasi ucapannya.

Waktu itu, selama lebih dari dua jam, Abdul Giaz dicecar sejumlah pertanyaan dan memberikan penjelasan lengkap terkait alasan di balik ucapannya yang menimbulkan kontroversi.

“Kami sudah mendengarkan latar belakangnya, kenapa kemudian dia menyampaikan hal-hal itu. Kami sebenarnya, dan menurut pengakuan bang AG itu karena melaporkan seseorang, awalnya seperti itu,” jelas Subandi kepada awak media, menekankan bahwa BK bertugas menggali fakta sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Meski klarifikasi sudah dilakukan secara menyeluruh, Subandi menegaskan bahwa hasil putusan sidang etik belum bisa diumumkan. Hal ini karena beberapa anggota BK DPRD Kaltim masih berada di luar kota, dan kehadiran mereka diperlukan untuk rapat final pengambilan keputusan.

Sedangkan terkait potensi sanksi, Subandi kala itu enggan berspekulasi. Ia menjelaskan bahwa BK memiliki tiga kategori sanksi, mulai dari ringan, sedang, dan berat, dengan kriteria berbeda-beda.

“Sanksi ringan, sedang, dan berat memiliki kriteria masing-masing. Ada yang berdasarkan dampak pernyataan, ada yang sudah menyangkut ranah hukum. Namun, untuk kasus ini, keputusan sanksi belum bisa dipublikasikan karena masih menunggu rapat lengkap anggota BK,” jelas Subandi.

Lebih lanjut, Subandi menegaskan bahwa fokus BK DPRD Kaltim adalah menjaga etik dan marwah anggota dewan, bukan mengumumkan hasil sebelum semua prosedur selesai.

Proses klarifikasi yang sudah berjalan lebih dari satu bulan ini dilakukan untuk merespons keresahan publik yang muncul akibat unggahan Abdul Giaz. Meski telah berproses panjang, namun ujung dari semua ini akan diarahkan ke ranah persuasif, yakni jalur mediasi yang akan mendamaikan pihak pelapor dan terlapor.

Untuk diketahui, Anggota DPRD Kaltim Abdul Giaz membuat ucapan kontroversial beberapa waktu lalu dengan menyebut ‘orang luar Kaltim’. Ucapan Abdul Giaz ini kontan menjadi perhatian dan menimbulkan sejumlah reaksi atas perilaku etik Abdul Giaz sebagai anggota dewan. Desakan kepada Badan Kehormatan DPRD Kaltim akhirnya terus berdatangan.

Pertama sorotan diberikan oleh beberapa jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Wartawan Kaltim (SWK) pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kemudian disusul oleh dua tokoh masyarakat, pertama Sudarno yang juga mantan anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014 dan Ketua Umum Solidaritas Rakyat Kaltim Bersatu (SRKB), Decky Samuel pada Senin, 13 Oktober 2025.

Dan terakhir dari Aliansi Pemuda Lintas Agama yang terdiri dari GAMKI, Pemuda Katolik, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Nasiyatul Aisyiyah, Pemuda Hindu, Pemuda Budha, hingga Pemuda Konghucu pada Selasa 14 Oktober 2025, kemarin. Semuanya merespons, kalau pernyataan Abdu Giaz tentang ‘orang luar Kaltim’ adalah narasi yang tidak etis, diduga berunsur SARA, dan berpotensi memecah belah masyarakat di Kaltim yang berakhir pada konflik horizontal di masyarakat.

Desakan itu akhirnya membuat BK DPRD Kaltim memanggil Abdul Giaz untuk menjalani sidang kode etik di Gedung D DPRD Kaltim yang pertama kali dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025. Setelah dua jam, Abdul Giaz akhirnya keluar ruang sidang etik, namun saat ditanya awak media, dirinya enggan memberikan komentar.

“Tunggu keputusan BK,” singkat Abdul Giaz meninggalkan awak media dan menuruni elevator gedung D DPRD Kaltim. (*)

Bagikan: