HARIANRAKYAT.CO – Pengacara Hukum AFF Sembiring pejabat eselon Pemprov Kaltim Nasson Nadeak mengkritisi alasan Pj Gubernur Akmal Malik melakukan rotasi jabatan hukum.
Secara mekanisme Kepegawaian ASN, pergeseran pejabat karir tidak sesuai dengan semangat birokrasi.
Sebab, maksimal pergeseran pejabat maksimal bertugas sudah harus lebih dua tahun.
‘”Posisi AFF Sembiring harusnya bukan kembali ke asal (Asisten Gubernur, red). Harusnya ke OPD. Kalau alasannya jenjang karir,” kata Nasson dalam keterangannya kepada media ini.
AFF Sembiring dalam kinerjanya disebut BAIK menurut Kemendagri, bahkan pertanggung jawabannya sudah diterima dengan baik.
Menurutnya perihal alasan Pj Gubernur yang menginginkan kinerja pejabat yang dimutasi agar bergerak cepat, seharusnya hal itu dituangkan dalam surat keputusan mutasinya, tapi kalau itu tidak dibuat dalam pertimbangannya, berarti kebenarannya, sangat diragukan.
Selain itu, apabila alasan gerak cepat yang jadi pertimbangan Pj Gubernur melakukan mutasi, sebaiknya menjelaskan dan membuktikan, hasil kinerja pejabat baru dengan pejabat lama, dalam kurun waktu yang sama dan penggunaan biaya operasional yang sama.
“Apabila hal ini tidak dilakukan, saya pikir alasan tersebut adalah pembohongan publik,” sebutnya.
Ia memberikan saran, sebaiknya Pj Gubernur Kaltim, berhentilah melakukan mutasi, karena mutasi tersebut juga akan diragukan keberhasilannya, karena dengan terpilihnya nanti gubernur baru, gubernur baru juga punya gaya kepemimpinan yang baru, sehingga sangat memungkinkan pejabat-pejabat tersebut juga akan terkena mutasi lagi.
“Pj Gubernur Akmal Malik, hanya meneruskan pekerjaan Gubernur terdahulu. Jadi kalaulah bapak Pj punya planning yang jitu, impossible itu tercapai karena tenggang waktunya hanya tinggal 4 bulan lagi dan anggaran kerjanya juga anggaran yang sudah ditetapkan sebelum PJ hadir dalam pemerintahan Provinsi Kaltim,” terangnya. (*)





