HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Aksi massa buruh yang memadati depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta pada Rabu (4/3/2026) membuahkan hasil signifikan.
Setelah melakukan audiensi tertutup dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membawa pulang risalah kesepakatan yang mencakup empat poin krusial bagi masa depan pekerja di Indonesia.
Presiden FSPMI, Suparno, mengatakan salah satu poin utama dalam risalah tersebut adalah komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Oktober 2024.
Menurutnya, penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang sejalan dengan putusan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak pekerja.
“Kementerian Tenaga Kerja akan segera berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar hak-hak buruh kembali terlindungi sesuai konstitusi,” ujar Suparno.
Selain itu, isu outsourcing atau sistem alih daya juga menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut. Pihak Kemenaker bersama FSPMI sepakat mencari jalan teknis guna meminimalkan bahkan menghapus praktik outsourcing secara bertahap. Salah satu fokus pembahasan adalah evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang selama ini menjadi dasar pengaturan kontrak kerja dan outsourcing.
Suparno menilai regulasi tersebut membuat sistem kontrak dan outsourcing seolah tidak memiliki batas yang jelas.
“Di Indonesia saat ini, PP 35 membuat kontrak dan outsourcing seolah tanpa batas. Kami bersepakat dengan Wamenaker untuk mengkaji apakah revisi PP atau Peraturan Menteri bisa menjadi instrumen untuk menghapus outsourcing dari negeri ini,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, FSPMI juga mengangkat persoalan pajak terhadap tunjangan hari raya (THR). Kemenaker disebut berkomitmen menjadi jembatan aspirasi buruh kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Pajak agar kebijakan pajak THR tidak memberatkan pekerja.
Selain itu, buruh juga mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terhadap rencana impor mobil pick-up Mahindra Scorpio dari India yang dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri otomotif nasional.
Suparno menyatakan kebijakan impor tersebut harus dipertimbangkan secara matang agar tidak mengancam keberlangsungan industri dalam negeri serta peluang kerja bagi masyarakat Indonesia.
Meski menyambut positif hasil pertemuan tersebut, ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal komitmen pemerintah hingga dituangkan dalam kebijakan resmi.
“Kami menghargai komitmen hari ini. Namun jika janji ini tidak diimplementasikan, kami siap kembali turun ke jalan. Harapan kami, Kemenaker di bawah kepemimpinan baru ini benar-benar berpihak pada buruh, bukan sekadar memberi janji manis,” pungkas Suparno. (*)





