HARIANRAKYAT.CO – Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat menggelar aksi di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Mereka mengajukan permohonan gugatan Permendikbud kenaikan biaya kuliah.
Mereka berorasi dan membentangkan spanduk di pagar halaman Gedung MA bertulis ‘Jadilah realistis tuntut pendidikan gratis’ dan sejumlah poster penolakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Mereka menyampaikan gugatannya mengenai Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diwacanakan naik untuk uang kuliah tunggal (UKT), uang pangkal atau iuran pengembangan Institusi. Setelah terjadi pro kontra, pemerintah menunda kenaikan tersebut.
Tapi Permendikbud ini tidak dicabut. Sedangkan, yang menjadi landasan legitimasi kenaikan-kenaikan itu jelas aturan tersebut,” ucap anggota aliansi pendidikan gratis (Apatis) Beni Agung, di halaman gedung MA dilansir dari tempo.co.
Beni mengkhawatirkan, tahun akademik berikutnya terjadi kenaikan biaya PTN tersebut.
“Kami minta Permendikbud ini dicabut kalau masih ada, sangat besar kekhawatiran kami,” imbuhnya.
Dia mengatakan pihaknya bakal memberikan gugatan ke MA dari lembaga bantuan hukum untuk permohonan pencabutan Permendikbud.
Aksi tersebut diwakili beberapa gerakan mahasiswa yakni aliansi pendidikan gratis (Apatis), aliansi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak), Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan lainnya. (Y)





