HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA, – Gedung Karang Paci memanas.
Rapat konsultasi pimpinan dan fraksi-fraksi DPRD Kalimantan Timur yang digelar guna menyikapi tuntutan aliansi mahasiswa berakhir dengan penyerahan dokumen usulan hak angket enam fraksi kepada pimpinan dewan (4/5/2026).
Langkah politik ini dipicu polemik pengadaan mobil dinas serta renovasi Rumah Jabatan (Rumjab) Gubernur, Wakil Gubernur, Guest House, dan Lamin Etam yang ditaksir menelan anggaran senilai Rp25 miliar.
Dominasi Dukungan Hak Angket
Sejumlah fraksi secara terbuka menyatakan dukungannya untuk segera menggulirkan hak angket sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan pada aksi 21 dan 30 April lalu.
Baharuddin Demmu (Fraksi PAN/Nasdem) menegaskan tujuh ketua fraksi sebelumnya telah menandatangani pakta integritas dengan demonstran.
“Karena sudah ditandatangani, ini mengikat. Kami mendukung terbentuknya pansus angket untuk menyelidiki substansi penganggaran tersebut,” tegasnya.
Senada, Syahrun (Fraksi PDI Perjuangan) menyatakan pihaknya sepakat agar hak angket segera digunakan sesuai jalur legal formal. Ini demi menjaga kondusivitas pembangunan daerah.
“Ini tugas dewan sebagai penyambung lidah rakyat. Kami setuju hak angket digulirkan agar ada kejelasan,” ujarnya.
Agus Suwandy (Fraksi Gerindra) dan Damayanti (Fraksi PKB) menambahkan hak angket tidak perlu dianggap sebagai sesuatu yang mengerikan. Menurut mereka, instrumen ini justru merupakan bentuk komitmen keterbukaan pemerintah untuk membuktikan benar atau salahnya pengelolaan anggaran yang menjadi sorotan publik.
Golkar dan Interupsi Teknis
Di sisi lain, Fraksi Golkar dan beberapa anggota lainnya mengingatkan agar penggunaan hak dewan tetap bersandar pada tata tertib (Tatib) Nomor 1 Tahun 2025. Muh Husni Fahruddin (Ayub) dari Golkar menyatakan partainya tulus mendukung aspirasi rakyat, namun menekankan pentingnya data konkret.
“Hak angket adalah penyelidikan terhadap kebijakan strategis yang berdampak luas. Kita harus detail melihat di mana titik kesalahannya, apakah di anggaran, hukum, atau kepatutan. Golkar mendukung selama prosesnya sesuai aturan dan tidak dipotong-potong informasinya,” jelas Ayub
Sementara itu, Sapto (Wakil Ketua Komisi II) dan Subandi (Badan Kehormatan) memberikan pandangan lebih hati-hati. Mereka menyarankan perlunya pemanggilan OPD terkait seperti Biro Umum dan BKAD terlebih dahulu, atau memulai dengan hak interpelasi guna mengonfrontir isu yang berkembang, termasuk polemik “kursi pijat” dan fasilitas lainnya.
Ketegangan di Akhir Sidang
Suasana sempat memanas saat Afif (Gerindra) memprotes pihak-pihak yang dinilai berbelit-belit dalam prosedur. Ia menekankan tidak ada alasan kembali ke interpelasi karena mayoritas sudah menandatangani dukungan angket sejak 21 April.
“Jangan kita cederai janji kepada masyarakat. Hak angket adalah jalan untuk mencari data dan fakta terkait dugaan KKN, termasuk isu keluarga pejabat dalam tim gubernur,” tegas Afif .
Rapat yang diwarnai perdebatan sengit ini ditutup Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dengan penerimaan dokumen usulan hak angket dari enam fraksi.
“Kami menerima dokumen dari enam fraksi. Selanjutnya akan dimasukkan ke jadwal Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk hunian kepala daerah harus berbasis kebutuhan nyata, transparan, dan akuntabel secara hukum,” pungkas Hasanuddin sembari mengetuk palu sidang tiga kali. (Y)
Poin Utama Pandangan Fraksi :
- PKS & Gerindra: Tegas mendorong hak angket sebagai respon atas kekecewaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran.
- PAN/Nasdem: Mendukung penuh karena sudah terikat komitmen tanda tangan bersama mahasiswa dan aliansi masyarakat Kaltim ( arak ).
- PDI-P & PKB: Melihat hak angket sebagai alat transparansi dan klarifikasi agar tidak terjadi kegaduhan berkelanjutan.
- PPP/Demokrat: Menilai tuntutan massa wajar dan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme syarat minimal 10 anggota dewan dari lebih satu fraksi.
- Golkar : Mendukung aspirasi namun mengingatkan batasan kriteria objek yang bisa di angket kan serta kepatuhan pada prosedur tatib.





