HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Ketua Fraksi Gerindra, Agus Suwandy mengajak rekan sejawatnya sesama Fraksi Gerindra DPRD Kaltim untuk memperketat pengawasan terhadap tindak lanjut LHP BPK 2025.
Langkah ini diambil guna mengawal proses penyelesaian rekomendasi dari 76 persen menjadi 80 persen, demi mengoptimalkan raihan opini WTP ke-13 Kaltim yang masih berselimut rentetan catatan merah.
“Rekomendasi BPK ditindaklanjuti masing-masing fraksi, silakan ditindaklanjuti,” ujar Agus Suwandy memberikan arahan dan imbauan tegas kepada anggota Fraksi Gerindra pasca-Sidang Paripurna ke-11 di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026).
Wakil Ketua Komisi 1 itu menyoroti penilaian dari Dirjen Investigasi BPK RI yang memaparkan tingkat penyelesaian rekomendasi akumulatif Pemprov Kaltim hingga tahun 2025 baru 76 persen.
Bagi Agus Suwandy, seluruh anggota Fraksi Gerindra harus berada di garda terdepan untuk memastikan persentase tersebut ditingkatkan agar capaian opini WTP berbanding lurus dengan perbaikan kualitas di lapangan.
“Penilaian BPK kan baru 76 persen dari rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti. Harapannya ke depan ini bisa naik ke 80 persen. Sehingga pekerjaan rumah (PR) yang mesti ditindaklanjuti terkait WTP yang kita dapat itu betul-betul lebih optimal,” cetus Dapil Samarinda itu mematok target tinggi.
Poin-Poin Catatan Merah LHP BPK Kaltim TA 2025
Guna mengejar target penyelesaian 80 persen yang ditekankan Agus Suwandy kepada Fraksi Gerindra, berikut adalah poin-poin krusial dalam LHP BPK RI yang wajib diawasi ketat perkembangannya dalam tenggat waktu kurang dari 60 hari ke depan.
- Kebocoran Program Beasiswa “Gratis pol”: Ditemukan kelebihan pembayaran beasiswa sebesar Rp1,05 miliar yang wajib dikembalikan ke kas daerah oleh Biro Kesra, serta adanya anggaran mengendap senilai Rp2,1 miliar yang belum terserap.
- Kekurangan Volume Proyek Infrastruktur (Dinas PUPR-Pera): (A) Kekurangan volume pada 17 paket belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp3,83 miliar. (B) Kekurangan volume belanja modal gedung dan bangunan pada 4 OPD mengakibatkan kelebihan bayar Rp595,44 juta dan potensi lebih bayar Rp551,88 juta.
- Regulasi Pajak Daerah belum memadai (Bapenda & Dinas ESDM): Pengelolaan PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, dan Opsen Pajak MBLB belum dilengkapi peraturan teknis harga patokan dasar, serta pendataan wajib retribusi pemanfaatan BMD yang mengakibatkan daerah kehilangan potensi PAD besar (LHP Nomor: 24/B/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.03/12/2025).
- Sektor Korporasi (Bank Kaltimtara): Penyaluran kredit produktif belum didukung aplikasi analisis digital, memicu membengkaknya beban CKPN yang mengancam profitabilitas bank Kaltimtara.
- Sektor Lingkungan & Pertambangan: Lemahnya pengawasan ketaatan usaha batu bara memicu pencemaran lingkungan. BPK juga mendeteksi pembukaan lahan tambang ilegal di dalam kawasan hutan produksi tanpa izin resmi yang menuntut tindakan tegas berbasis Perpres No. 5 Tahun 2025.
- Ancaman Ketahanan Pangan: Ketidakakuratan data luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) serta minimnya penetapan LP2B dalam Perda RTRW mempertinggi risiko alih fungsi lahan padi menjadi non-pertanian.
Sesuai mekanisme, Pemprov Kaltim kini dikejar waktu untuk menyelesaikan seluruh poin rekomendasi tersebut secara konkret, dan Fraksi Gerindra berkomitmen memastikan setiap poin di atas diselesaikan secara tuntas. (Er/*)




