Dirjen Investigasi BPK RI Temukan Bayar Lebih Beasiswa Gratispol Hingga Proyek PUPR – PERA

Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali disematkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali disematkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025.

Capaian ini memperpanjang rekor positif Bumi Etam yang sukses mempertahankan opini serupa selama 13 kali berturut-turut sejak tahun 2012.

Namun, di balik selebrasi angka di atas kertas tersebut, BPK RI membeberkan rentetan catatan merah dan temuan signifikan yang menuntut pembenahan cepat dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Rapat Paripurna ke-11 penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026), dihadiri langsung jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Gubernur diwakili Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, kepala OPD, instansi vertikal, akademisi, hingga insan pers.

Dirjen Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, menjelaskan pemeriksaan ini dijalankan berdasarkan mandat UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 16 Tahun 2006. Pemeriksaan bertujuan menguji kewajaran laporan keuangan dengan mengukur kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Meskipun ditemukan sejumlah permasalahan, hal tersebut tidak memengaruhi penyajian laporan secara material, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP atas LKPD Kaltim 2025,” terang Nyoman Wara.

Salah satu temuan yang paling menyedot perhatian adalah tata kelola program beasiswa unggulan bentukan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji, yakni Gratispol Pendidikan. Auditor BPK menemukan program ini belum dikelola dengan tata kelola yang memadai.

Akibatnya terjadi kelebihan pembayaran beasiswa sebesar Rp1,05 milar, ditambah adanya anggaran sebesar Rp2,1 miliar yang mengendap alias belum terserap.

Atas kebocoran anggaran ini, BPK merekomendasikan agar Gubernur Kaltim segera menginstruksikan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk memproses pengembalian dana Rp1,05 miliar tersebut ke kas daerah, serta memperketat kerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten kota se-Kaltim.

Tak hanya sektor pendidikan, sektor infrastruktur fisik kembali menjadi ladang temuan klasik berupa kekurangan volume pengerjaan proyek:

  1. Belanja Modal Gedung dan Bangunan (4 OPD): Ditemukan kekurangan volume senilai Rp1,14 miliar, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp595,44 juta dan potensi lebih bayar Rp551,88 juta. BPK memerintahkan Dinas PUPR-Pera untuk memperhitungkan potensi ini pada pembayaran termin berikutnya atau menyetor balik ke kas daerah, serta meminta Kepala Disdikbud memproses kelebihan pembayaran Rp595,44 juta ke kas daerah.
  2. 17 Paket Jalan, Jaringan, dan Irigasi (Dinas PUPR-Pera): Ditemukan kekurangan volume massal pada 17 paket belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bersih sebesar Rp3,83 miliar. BPK merekomendasikan pemulihan aset dengan pengembalian penuh ke kas daerah.

Berdasarkan dokumen resmi LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 s.d. Triwulan III 2025 (Nomor: 24/B/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.03/12/2025), BPK mengungkap Kaltim kehilangan potensi pendapatan besar dari sektor pajak dan pemanfaatan aset karena regulasi yang bolong.


Ada dua temuan signifikan yang dibeberkan BPK:

  1. Pengelolaan PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, dan Opsen Pajak MBLB belum sepenuhnya memiliki dasar hukum dan peraturan pelaksanaan yang lengkap. Akibat ketiadaan aturan teknis ini, Pemprov Kaltim kehilangan potensi pendapatan besar dari sektor pajak-pajak tersebut.
  2. Pendataan Wajib PAP, Wajib PAB, Opsen Pajak MBLB, dan Wajib Retribusi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) belum dilakukan sesuai Perda, sehingga pendapatan daerah belum dapat direalisasikan ke kas daerah.

Atas kesalahan administrasi ini, BPK merekomendasikan tindakan tegas kepada sejumlah pejabat struktural, yaitu Kepada Kepala Bapenda dan Kepala Dinas ESDM:

  1. Segera melakukan pendataan, koordinasi, dan pengusulan peraturan teknis terkait dasar penetapan, perhitungan, dan harga patokan untuk setiap jenis pajak yang menjadi hak Provinsi Kaltim.
  2. Kepada Sekda dan Kepala BPKAD: Diperintahkan melakukan pendataan serta inventarisasi seluruh aset beserta pemungutan retribusinya agar dapat dikelola sesuai ketentuan undang-undang.

Melalui LHP Kinerja dan Tujuan Tertentu (DTT) lainnya, BPK juga membongkar rapor di sektor korporasi daerah dan lingkungan hidup:

  1. Laporan Bank Kaltimtara: BPK menemukan penyaluran kredit produktif belum optimal karena belum adanya sistem aplikasi pendukung untuk menganalisis permohonan kredit. Dampaknya, beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) membengkak dan mengancam profitabilitas bank.
  2. BPK merekomendasikan jajaran Direksi untuk mengembangkan aplikasi pendukung, mengevaluasi SPI, serta meminta pimpinan divisi berkoordinasi dengan OJK terkait penerapan kualitas kredit.

Ancaman Krisis Pangan (Periode 2020 – Semester I 2025): BPK mengungkapkan data luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tidak akurat dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW maupun Perda Perlindungan belum memadai.

Hal ini memicu risiko tinggi alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian dan mengancam produksi padi Kaltim. BPK meminta Gubernur berkoordinasi dengan Pemkab/Pemkot untuk menyusun data tekstual, numerik, dan geospasial LP2B.

Carut-Marut Lingkungan Hidup & Kehutanan (Periode 2003 – 2025): Pengawasan terhadap aktivitas tambang minerba (batu bara) dinilai kurang sehingga memicu pencemaran lingkungan daerah sekitar tambang. Lebih parah, ada pembukaan lahan tambang ilegal di dalam kawasan hutan produksi yang tidak sesuai aturan. BPK merekomendasikan Gubernur berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan OIKN untuk menindak pelanggaran sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025, serta meminta Dinas ESDM mendata ulang pemegang IUP untuk pengajuan sanksi administratif ke gubernur jika ditemukan pelanggaran.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengapresiasi bertahannya status WTP ini sebagai bukti tata kelola yang membaik. Namun, pria yang akrab disapa Hamas ini menegaskan dewan tidak akan tinggal diam melihat rentetan temuan tersebut.

“Sudah bagus dalam tata kelola keuangan daerahnya. Patut disyukuri. Kami akan bekerja lebih jauh isi LHP tersebut di internal dewan. Tak menutup kemungkinan, temuan-temuan BPK ini, termasuk soal lebih bayar Gratispol dan proyek PUPR, akan kita integrasikan dengan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) LKPj gubernur yang saat ini masih berjalan,” tegas Hamas sapaannya.

Sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, Pemprov Kaltim diberikan tenggat waktu maksimal 60 hari pasca-LHP diserahkan untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi auditor.

Sebagai catatan historis, berdasarkan data kuantitatif per LHP Per 21 Mei 2025, Pemprov Kaltim sebenarnya memiliki tren kepatuhan yang cukup baik dengan berhasil menindaklanjuti 1.299 rekomendasi (76,37%) dari total 1.701 rekomendasi BPK periode 2006–2025. Sisa rapor penyelesaiannya mencakup 13,87% belum sesuai, 8,35% belum ditindaklanjuti, dan 1,41% tidak dapat ditindaklanjuti.

Mewakili Pemerintah Provinsi, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menegaskan komitmennya untuk segera mengambil langkah konkret atas temuan audit 2025 ini.

“Opini WTP yang ke-13 kalinya ini bukan tujuan akhir, melainkan instrumen standar kerja pelayanan publik kita untuk menuju generasi emas. Kami berkomitmen untuk melakukan efisiensi ketat pada kebijakan taktis pembangunan serta memperkuat SPI internal. Kita ingin memastikan akuntabilitas ini bukan hanya angka yang berhasil di atas kertas, tetapi selalu diimplementasikan nyata demi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkas Sri Wahyuni. (Er/*)

Bagikan: