Akademisi Unmul Desak APH Usut Dugaan Korupsi Aset Pemkot Samarinda 12,7 Hektare

Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Kasus sengketa aset milik Pemerintah Kota Samarinda seluas 12,7 hektare di kawasan Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, kini memasuki babak baru. Dugaan praktik rasuah dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan lahan, memicu perhatian kalangan akademisi.

Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini menegaskan hasil investigasi yang dilakukan oleh Wali Kota Samarinda harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Menurutnya, temuan awal dari pemerintah daerah menjadi pintu masuk bagi proses hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Hasil investigasi Wali Kota harus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan APH untuk memastikan peristiwa pidananya. Jika terbukti, harus naik ke tahap penyidikan untuk menemukan tersangkanya,” ujar Orin (11/3/2026).

Ia menambahkan, potensi korupsi aset daerah sangat mungkin terjadi apabila terdapat pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari pengelolaan aset pemerintah yang seharusnya menjadi milik daerah.

“Bisa jadi ada potensi korupsi aset daerah apabila ada pihak-pihak yang menerima keuntungan yang tidak sewajarnya dari pengelolaan aset pemda,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 11 Maret 2026. Dari hasil sidak tersebut terungkap sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan penyelewengan aset daerah.

Pemkot Samarinda diketahui telah melakukan pembelian lahan di kawasan tersebut dalam dua tahap, yakni sekitar 8,5 hektare pada 2006 serta tambahan 4,2 hektare pada 2007–2008.

Lahan tersebut kemudian digunakan untuk program pembangunan perumahan bagi aparatur sipil negara melalui kerja sama dengan pengembang PT TSN. Dalam skema kerja sama tersebut, Pemkot bertindak sebagai pemilik lahan sementara pihak pengembang membangun rumah yang diperuntukkan bagi PNS dengan harga sekitar Rp135 juta per unit.

Pada 2009, Pemkot menetapkan 58 PNS sebagai penerima rumah. Setahun kemudian dilakukan revisi keputusan dengan menambah 57 nama penerima sehingga totalnya menjadi 115 PNS.

Namun dalam perkembangannya, sejumlah kejanggalan ditemukan. Berdasarkan temuan lapangan saat sidak, jumlah rumah yang berdiri di lokasi bukan 115 unit sebagaimana tercantum dalam keputusan Pemkot, melainkan mencapai sekitar 171 unit.

Selain itu, ditemukan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama pribadi di atas lahan yang sebenarnya masih berstatus milik Pemkot Samarinda.

Di lokasi yang sama juga ditemukan aktivitas penyewaan kios dan warung yang diduga berlangsung bertahun-tahun, sementara uang sewa tersebut tidak tercatat sebagai pemasukan daerah.

Temuan lain menunjukkan adanya dugaan penambahan luas bangunan serta praktik jual beli rumah dan lahan kepada pihak lain tanpa izin pemerintah kota.

Persoalan administratif juga ikut mencuat. Beberapa nama PNS yang tercantum dalam SK tahun 2009 diketahui hilang dalam revisi SK tahun 2010, padahal mereka telah membayar pajak PBB-P2.

Menanggapi kompleksitas persoalan tersebut, Pemkot Samarinda menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Samarinda guna melindungi kepentingan hukum serta menyelamatkan aset daerah.

Selain itu, karena aset tanah tersebut telah masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah kota juga akan berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut.

Andi Harun menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mengamankan aset milik daerah sekaligus memastikan perlindungan bagi aparatur sipil negara yang membeli rumah dengan itikad baik.

“Kami berharap semua pihak yang terkait permasalahan ini kooperatif dan membantu Pemkot Samarinda dalam mengembalikan serta mengamankan aset,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, setiap tindakan yang melanggar hukum tentu memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Bagikan: