HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-2 Nomor 09 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan digelar (8/2/2026) di Kopi Klinik Aubry, Jalan Juanda, Samarinda Ulu.
Kegiatan difasilitasi Sekretariat DPRD Kalimantan Timur melalui Anggota Komisi II, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Diskusi menghadirkan dua narasumber, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Amsari Damanik, serta praktisi hukum dari Arha Law Office, Andi Mappanganro.
Afif sapaannya itu memulai diskusi dengan menilai keberadaan Perda Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi instrumen penting dalam memperkuat karakter kebangsaan masyarakat di daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah bersama legislatif untuk memastikan nilai-nilai Pancasila tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi juga diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Perda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan secara berkelanjutan, terutama kepada generasi muda agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat,” ujarnya.
Mantan Anggota Komisi DPRD Samarinda itu menjelaskan, di tengah tantangan globalisasi dan derasnya arus informasi, penguatan ideologi bangsa menjadi hal yang sangat penting.
Ia menegaskan pendidikan Pancasila tidak boleh hanya berhenti di ruang kelas, tetapi juga harus hadir dalam kehidupan sosial masyarakat.
Sementara itu, praktisi hukum dari Arha Law Office, Andi Mappanganro menilai perda tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat nilai kebangsaan, sekaligus memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat.
“Nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam praktik kehidupan sosial, termasuk dalam cara masyarakat menghormati perbedaan, menjaga persatuan, serta mematuhi hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Amsari Damanik menegaskan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ia menjelaskan, setiap produk peraturan perundang-undangan harus berlandaskan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
“Jika nilai Pancasila benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan hukum, maka keadilan sosial dan ketertiban masyarakat dapat terwujud secara nyata,” terangnya.
Diskusi digelar secara dialogis sekira 60 orang. Audens yang hadir sangat antusias menyampaikan pendapatnya dan bertanya kepada nara sumber. (Y)





