HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Dugaan teror dan intimidasi terhadap Ketua BEM Universitas Gadjah Mada menuai kecaman luas. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan personal, melainkan ancaman terhadap kebebasan akademik dan hak asasi manusia.
Dalam keterangan resminya, Selasa (17/2/2026) KIKA menyebut, intimidasi yang menjalar hingga keluarga mahasiswa merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi sivitas akademika. Kritik terhadap kebijakan publik dinilai sebagai bagian dari peran perguruan tinggi menjaga nalar kritis masyarakat.
Mereka menegaskan tindakan seperti ancaman, perundungan digital, peretasan, hingga penyebaran disinformasi merupakan praktik anti-demokrasi yang merusak ekosistem akademik. Universitas, menurut mereka, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan ruang kritik tetap aman.
Akademisi hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro menilai, pola intimidasi terhadap mahasiswa pengkritik kebijakan publik harus dilihat sebagai persoalan serius dalam negara hukum.
Menurutnya, kebebasan akademik telah dijamin secara jelas dalam regulasi nasional, sehingga segala bentuk teror berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum.
“Mahasiswa yang menyampaikan kritik berada dalam koridor kebebasan akademik yang dilindungi undang-undang. Jika ada intimidasi, itu bukan hanya serangan personal, tapi juga ancaman terhadap demokrasi dan ruang akademik,” ujarnya.
Ia menjelaskan perlindungan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan sivitas akademika mengembangkan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab. Selain itu, hak berekspresi juga dijamin melalui instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Castro menilai negara dan aparat penegak hukum wajib memastikan rasa aman bagi mahasiswa maupun akademisi yang menjalankan fungsi kritik berbasis keilmuan.
“Kalau ruang akademik dibiarkan terintimidasi, dampaknya bisa menciptakan efek takut. Itu berbahaya karena melemahkan kontrol publik terhadap kebijakan negara,” tegasnya.
Dalam sikap resminya, KIKA mendesak aparat melakukan penyelidikan transparan, serta mendorong perguruan tinggi memperkuat mekanisme perlindungan bagi sivitas akademika. Mereka juga mengingatkan kebebasan akademik merupakan pilar penting demokrasi dan tidak boleh dikompromikan oleh praktik intimidasi.





