HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG — Rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang dijadwalkan pukul 13.00 Wita, Rabu (18/2/2026), molor hingga sore dan baru dimulai sekitar pukul 16.20 Wita.
Dari total 45 anggota dewan, hanya 33 legislator tercatat hadir. Meski tidak penuh, pimpinan DPRD memastikan forum tetap memenuhi syarat kuorum dua pertiga anggota atau minimal 30 orang sehingga sidang tetap sah dilanjutkan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyebut keterlambatan dan rendahnya kehadiran menjadi catatan tersendiri. Ia mengatakan sebagian anggota memiliki alasan, termasuk sakit, namun kewajiban menghadiri sidang tetap harus dijaga.
“Yang hadir 33 anggota, sehingga forum tetap kuorum dan paripurna bisa dilanjutkan,” ujarnya usai sidang di Tenggarong.
Ia menegaskan evaluasi terhadap anggota yang absen akan diserahkan kepada fraksi masing-masing, sementara Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan memberi teguran atau tindak lanjut sesuai aturan internal.
“Kehadiran itu tanggung jawab. Kalau tidak hadir, fraksi harus mengevaluasi, dan Badan Kehormatan bisa menindaklanjuti,” tegasnya.
Ahmad Yani juga mengingatkan aturan memungkinkan sanksi administratif hingga mekanisme pergantian antar waktu (PAW) jika akumulasi ketidakhadiran melewati batas yang ditentukan.
Akademisi: Sah Secara Kuorum, Tapi Buruk bagi Etika Representasi
Pandangan akademik disampaikan dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, yang akrab disapa Castro.
Ia menilai keabsahan rapat secara prosedural memang ditentukan oleh terpenuhinya kuorum, sebagaimana kerangka fungsi DPRD dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah maupun aturan tata tertib lembaga legislatif yang merujuk pada regulasi nasional seperti PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Namun menurutnya, kualitas representasi publik tidak berhenti pada angka kehadiran minimum.
“Legitimasi prosedural bisa terpenuhi, tetapi ketidakhadiran mereka merupakan pertanda buruknya kesadaran atas kewajiban sebagai wakil rakyat. Ini soal etika representasi,” ujarnya.
Castro bahkan mendorong transparansi kepada publik terkait disiplin kehadiran legislator.
“Harusnya diumumkan saja nama dan partai mereka yang sering bolos. Itu bagian dari akuntabilitas publik, apalagi tata tertib DPRD juga mengatur kewajiban kehadiran anggota,” katanya.
Menurutnya, fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang diemban DPRD menuntut komitmen penuh setiap anggota. Ketidakhadiran berulang dapat menurunkan kualitas pengambilan keputusan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan.
“Kuorum itu batas minimal hukum, bukan standar ideal representasi. Kehadiran penuh mencerminkan keseriusan menjalankan mandat rakyat,” pungkasnya





