HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam rangkaian rapat paripurna masa sidang II, Rabu (18/2/2026). Regulasi yang mencakup sektor pariwisata, tata ruang, riset daerah, hingga ketertiban umum ini dinilai mendesak untuk memperkuat arah pembangunan daerah ke depan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-3 dengan agenda pemandangan umum fraksi atas nota penjelasan pemerintah daerah, yang kemudian dilanjutkan pada Paripurna ke-4 dengan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi. Rapat dihadiri 33 orang dari 45 anggota DPRD Kukar.
Empat Raperda yang dibahas meliputi :
- Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
- Raperda Riset dan Inovasi Daerah
- Raperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW
- Raperda Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045
Menurut keterangan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, keberadaan rencana induk kepariwisataan menjadi fondasi penting agar pembangunan sektor wisata berjalan terarah. Selama ini belum memiliki payung regulasi yang komprehensif.
“Kalau kita ingin mengembangkan pariwisata, tentu induknya harus melalui perda. Selama ini belum terarah karena induknya baru disusun. Nantinya semua pembangunan sektor wisata akan mengacu pada RPJMD dan RPJPD,” ujarnya.
Selain itu, revisi RTRW disebut sangat krusial karena masih ada wilayah yang belum terakomodasi dalam perencanaan strategis nasional maupun regional. Perubahan tersebut juga diharapkan memasukkan kawasan perlindungan kesehatan serta penyesuaian kebutuhan tata ruang yang sebelumnya terlewatkan.
Pada sektor riset dan inovasi daerah, pengesahan regulasi diharapkan memperkuat mekanisme kerja berbasis standar operasional serta meningkatkan daya tawar daerah dalam kerja sama penelitian. Hal ini dinilai menjadi dasar penting untuk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di tingkat daerah.
Sementara itu, Raperda ketenteraman dan ketertiban umum diharapkan mampu memperbarui aturan yang sudah ada, termasuk pengaturan ketertiban ruang publik seperti pasar, trotoar, hingga penanganan persoalan zat adiktif dan narkotika.
Target Penyelesaian Pansus
DPRD Kukar menargetkan kerja panitia khusus (pansus) terhadap pembahasan empat Raperda tersebut dapat rampung dalam waktu relatif singkat.
“Kita harap dua bulan sudah selesai finalisasi. Jangan sampai sampai tiga bulan. Ini mendesak dan sangat dibutuhkan,” kata politisi PDI P tersebut.
Ia menambahkan keberhasilan pansus sangat bergantung pada kinerja struktur pimpinan dan anggota yang telah ditunjuk melalui rapat paripurna. Beberapa ketua pansus yang disebut antara lain menangani perubahan RTRW, kepariwisataan, serta riset dan inovasi daerah.
“Ini pertaruhan bagi anggota pansus, apakah mampu menyelesaikan kerja-kerjanya atau tidak,” tegasnya. (*)





