Pengawasan Tambang Disorot, BPK Kaltim Serahkan LHP Kepatuhan 2025 ke DPRD dan Pemda

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD serta kepala daerah di Kalimantan Timur. Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Kaltim, Jalan Mulawarman, Samarinda, Rabu (21/1/2026).

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD serta kepala daerah di Kalimantan Timur. Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Kaltim, Jalan Mulawarman, Samarinda, Rabu (21/1/2026).

Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto menjelaskan pemeriksaan kepatuhan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang mencakup pemeriksaan keuangan, kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu, termasuk kepatuhan.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasilnya menunjukkan masih terdapat permasalahan signifikan yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujar Suharyanto.

Ia mengungkapkan, pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, BPK menemukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pertambangan mineral dan batubara belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran serta kerusakan lingkungan di sekitar wilayah pertambangan, termasuk pada kawasan hutan produksi yang mengalami pembukaan lahan.

“Pengawasan yang belum optimal ini berisiko menurunkan kualitas lingkungan hidup dan daya dukung kawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan penegakan kepatuhan agar dampak lingkungan dapat dicegah sejak dini,” katanya.

Sementara itu, pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, BPK mencatat adanya aktivitas pertambangan yang telah memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), namun belum sepenuhnya didukung perizinan dan pengelolaan lingkungan yang memadai. Dampaknya, terjadi penurunan daya dukung lingkungan serta ketidaksesuaian fungsi kawasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“BPK akan terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan melalui rekomendasi yang kami sampaikan. Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima agar pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel,” tegas Suharyanto. (*)

Bagikan: