HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Serikat pekerja dan serikat buruh sektor Tekstil, Garmen, Sepatu, dan Kulit (TGSL) di Indonesia menyatakan sikap bersama menuntut tanggung jawab Nike, Adidas, dan seluruh brand global untuk memberlakukan upah dasar yang sama untuk brand yang sama di seluruh rantai pasok produksi di Indonesia.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh sejumlah organisasi buruh dalam aksi dan konsolidasi nasional di Jakarta, Selasa (21/1/2026). Serikat buruh menilai praktik pengupahan yang timpang antarwilayah merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang dilembagakan dalam rantai pasok global industri apparel dan alas kaki.
Perwakilan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman menegaskan bahwa buruh di pabrik pemasok Nike dan Adidas di berbagai daerah di Pulau Jawa mengerjakan produk yang sama, dengan standar global yang seragam, namun menerima upah yang berbeda secara signifikan.
“Buruh di Banten dan sebagian Jawa Barat menerima upah lebih tinggi dibanding buruh di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, padahal mereka memproduksi barang yang sama, untuk brand yang sama, dengan standar kualitas yang sama. Ini bukan persoalan produktivitas, tapi ketidakadilan struktural,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sunarno dari Konsorsium KASBI (K-KASBI). Ia menilai disparitas upah tersebut sengaja dimanfaatkan oleh brand global melalui strategi rantai pasok untuk menekan biaya produksi, tanpa menurunkan harga jual produk di pasar internasional.
“Brand global memanfaatkan perbedaan upah antarwilayah. Mereka bebas memindahkan pesanan ke daerah dengan upah lebih murah, sementara buruh dipertandingkan secara geografis. Ini praktik yang bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dalam Bisnis dan HAM,” kata Sunarno.
Serikat buruh juga menyoroti model bisnis Nike dan Adidas yang menjalankan sistem produksi tanpa pabrik. Dalam skema ini, brand mengendalikan desain, harga, volume, dan tenggat produksi, sementara seluruh risiko operasional dibebankan kepada perusahaan pemasok dan buruh.
Menurut Daeng Wahidin dari Kongres Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), kondisi tersebut membuat pemasok tidak memiliki ruang untuk meningkatkan upah maupun memperbaiki kondisi kerja, karena setiap kenaikan biaya dianggap mengancam kontrak dengan brand.
“Buruh akhirnya menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan. Ketika pesanan turun, yang dipotong upahnya buruh. Ketika pabrik direlokasi, buruh di-PHK tanpa perlindungan yang layak,” tegasnya.
Pengalaman selama pandemi Covid-19 turut menjadi sorotan serikat buruh. Saat terjadi krisis global, banyak buruh di pabrik pemasok mengalami pemotongan upah, pengurangan jam kerja, hingga PHK massal. Sementara itu, brand global dinilai tidak mengambil tanggung jawab untuk menjamin keberlangsungan hidup buruh dalam rantai pasok mereka.
Ironisnya, serikat buruh mencatat bahwa kontribusi upah buruh terhadap harga jual sepatu dan pakaian olahraga hanya sebagian kecil dari total harga produk. Artinya, kenaikan upah yang adil tidak akan mengguncang harga jual di pasar global, namun hingga kini upah murah tetap dipertahankan sebagai strategi bisnis.
Atas dasar itu, serikat buruh sektor TGSL mendesak Nike, Adidas, dan seluruh brand global di Indonesia untuk memberlakukan standar upah dasar yang sama di seluruh pabrik pemasok, sebagai bentuk tanggung jawab moral, sosial, dan pelaksanaan prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Selain kepada brand global, serikat buruh juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera memanggil para pemilik merek guna mendorong dialog sosial dengan serikat pekerja. Pemerintah diminta menghapus diskriminasi dan disparitas upah antar daerah serta menyusun kebijakan sistem pengupahan yang adil dan mencerminkan biaya hidup nyata sesuai amanat UUD 1945.
Pernyataan sikap bersama ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi buruh, di antaranya GSBI, KASBI, KBMI, KSPI-MJH, KSBSI, SGBN, GOBSI, FSBPI, FSPTSK-KSPSI-MJH, PPMI, FSBISS, FSBGTS, KSPN, dan FSPLEM-KSPSI MJH.
Serikat buruh menyerukan persatuan seluruh kaum buruh sektor TGSL di Indonesia untuk terus mengawal dan memperjuangkan tuntutan “Upah yang Sama untuk Brand yang Sama”.
“Perjuangan ini bukan hanya soal upah, tapi soal martabat kerja dan keadilan sosial,” tegasnya. (*)





