HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Pengumuman ini dituangkan dalam SK Gubernur yang ditandatangani Rudy Mas’ud pada akhir Desember 2025.
UMP merupakan standar upah minimum yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
UMP Kaltim 2026 hanya Naik 5,1%
UMP Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp 3.762.431 per bulan. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 5,1% dibanding UMP 2025 yang berada di kisaran Rp 3,57 juta. Besaran kenaikan ini hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim dan mengikuti ketentuan terbaru PP Pengupahan 2025.
Rincian UMK 2026 di Kabupaten/Kota se-Kaltim
Selain UMP, Pemerintah Provinsi juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan angka berbeda sesuai kondisi sosial-ekonomi di masing-masing wilayah:
- Kabupaten Berau : Rp 4.391.337,55.
- Kabupaten Kutai Barat : Rp 4.231.617,40.
- Kabupaten Mahakam Hulu ; Rp 3.762.431 *mengikuti UMP Kaltim
- Penajam Paser Utara : Rp 4.181.134,00.
- Kutai Timur : Rp 4.067.436,00.
- Kota Balikpapan : Rp 3.856.694,43.
- Kabupaten Paser : Rp 3.776.998,06.
- Kota Samarinda ; Rp 3.983.882.
- Kukar : Rp 3.991.797.
- Kota Bontang ; Rp 3.799.480.
Penetapan UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di masing-masing kabupaten/kota.
Selain UMK, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk berbagai sektor usaha penting seperti pertambangan batu bara, minyak & gas, perkebunan kelapa sawit, kehutanan, konstruksi, serta industri kimia dan pengangkutan. Besaran UMSK ini nilainya ditetapkan lebih tinggi dari UMK karena mempertimbangkan risiko kerja dan karakter sektor.
Penetapan UMP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 di Kalimantan Timur mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan kabupaten/kota. Kepala Disnakertrans Kaltim menegaskan proses ini dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak di masing-masing wilayah. (*)





