PP Pengupahan 2026 Disebut Langgengkan Politik Upah Murah, Abaikan Buruh Perempuan

Perempuan Mahardhika menilai PP Pengupahan 2026 bukan lahir dari realitas hidup pekerja, melainkan dari logika stabilitas ekonomi dan kepentingan investasi. Akibatnya, banyak bentuk kerja—khususnya kerja yang diinformalkan dan didominasi perempuan—tidak diakui sebagai kerja yang layak mendapat perlindungan upah.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan Tahun 2026 kembali menuai kritik tajam dari kalangan buruh, khususnya organisasi perempuan pekerja. PP tersebut dinilai kian menegaskan arah kebijakan negara yang lebih berpihak pada kepentingan pengusaha ketimbang menjamin kehidupan layak buruh, terutama buruh perempuan.

Perempuan Mahardhika menilai PP Pengupahan 2026 bukan lahir dari realitas hidup pekerja, melainkan dari logika stabilitas ekonomi dan kepentingan investasi. Akibatnya, banyak bentuk kerja—khususnya kerja yang diinformalkan dan didominasi perempuan—tidak diakui sebagai kerja yang layak mendapat perlindungan upah.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bertema “PP Pengupahan 2026 adalah Kebijakan yang Mengabaikan Hidup dan Kerja Perempuan, Lawan Politik Upah Murah!”

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Ajeng Pengesti, menegaskan PP Pengupahan 2026 memperlihatkan secara gamblang ketidakberpihakan negara terhadap buruh.

“PP Pengupahan 2026 menunjukkan negara lebih sibuk menjaga keuntungan pengusaha daripada memastikan buruh bisa hidup layak. Aturan ini mungkin sah secara hukum, tetapi tidak adil secara sosial bagi pekerja,” tegas Ajeng.

Ajeng juga menyoroti proses penetapan kebijakan yang dinilai lamban.

“Aturan ini selalu datang terlambat, baru muncul di akhir tahun. Biasanya sejak November sudah ada kepastian. Ini menunjukkan pemerintah tidak serius menjadikan upah sebagai alat perlindungan hidup buruh,” lanjutnya.

Menurut Ajeng, esensi upah minimum telah dibelokkan dari tujuan dasarnya.

“Upah minimum seharusnya melindungi buruh agar bisa hidup layak. Tapi dalam PP Pengupahan 2026, upah justru dikendalikan agar kenaikannya tidak dianggap mengganggu stabilitas ekonomi pengusaha,” ujarnya.

Proses Elitis, Buruh Perempuan Disingkirkan

Ajeng menilai proses pengupahan saat ini berlangsung secara elitis, maskulin, dan tidak demokratis, serta menyingkirkan suara buruh perempuan.

“Pemerintah menyebutnya musyawarah, tapi buruh berada pada posisi tawar yang lemah. Tidak ada rumus yang transparan dan bisa diuji publik. Buruh perempuan tidak dilibatkan, apalagi didengar pendapatnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, musyawarah tanpa keseimbangan kekuasaan bukanlah keadilan.

Upah Naik di Atas Kertas, Hidup Makin Berat

Perempuan Mahardhika juga menyoroti masih digunakannya logika kerja formal dalam PP Pengupahan 2026, padahal realitas ketenagakerjaan telah berubah.

“Buruh adalah penggerak utama ekonomi, terutama buruh perempuan yang bekerja di sektor publik sekaligus menanggung kerja domestik. Tapi PP ini membuat buruh seolah harus membuktikan kelayakan hidup dari kerja mereka sendiri,” kata Ajeng.

Di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok, kontrakan, transportasi, dan pendidikan, pembatasan kenaikan upah dinilai makin menekan buruh perempuan.

“Upah mungkin naik sedikit di atas kertas, tapi hidup makin berat di kenyataan. Beban ini paling besar ditanggung perempuan,” ujarnya.

Tiga Kritik Pokok PP Pengupahan 2026

Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi menegaskan tiga masalah utama dalam PP Pengupahan 2026.

Pertama, kontradiksi kebijakan negara.

“Negara agresif mendorong Proyek Strategis Nasional, tapi abai memastikan kesejahteraan pekerja. Ini menunjukkan karakter kebijakan yang oportunis,” tegas Ika.

Kedua, formula penghitungan upah yang dianggap sebagai akar politik upah murah.

“Variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi harus dihapuskan. Selama ini dipakai, upah layak tidak akan pernah terwujud,” katanya.

Ketiga, perlunya redefinisi kebutuhan hidup layak (KHL) yang demokratis dan partisipatif.

“Bahkan 64 komponen KHL yang pernah digunakan belum mampu menjawab realitas hidup pekerja hari ini, apalagi dengan masifnya kerja digital dan kerja informal,” ujarnya.

Ika juga menekankan pentingnya perspektif gender dalam kebijakan pengupahan.

“Upah perempuan masih dipandang sebagai upah orang lajang, padahal banyak perempuan adalah kepala keluarga. Ini ketidakadilan yang lahir dari norma patriarki dan terus dilanggengkan negara,” pungkasnya. (*)

Bagikan: