HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2026 sebesar 5,12 persen setelah melalui rapat koordinasi yang berlangsung kondusif.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DPP Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, menegaskan keputusan tersebut diambil melalui proses perundingan yang dinilai cepat dan efektif dibandingkan daerah lain di Indonesia.
“Keputusan ini diambil dalam rapat yang kondusif dan bisa dikatakan sebagai salah satu proses perundingan tercepat di Indonesia,” ujar Slamet.
Ia menjelaskan, penetapan UMP 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kemampuan operasional pengusaha, sehingga hasilnya dinilai realistis bagi kedua belah pihak.
Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang mencakup delapan sektor strategis di Kalimantan Timur. Sektor-sektor tersebut meliputi minyak dan gas bumi (migas) beserta jasa penunjangnya, perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, perkapalan, industri pengolahan, serta sektor kehutanan dan kayu.
Menurut Slamet, besaran kenaikan upah sektoral akan berbeda-beda sesuai dengan karakteristik industri dan tingkat risiko kerja di masing-masing sektor.
“Setiap sektor punya risiko dan kondisi usaha yang berbeda, sehingga kenaikannya juga tidak disamaratakan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan hasil dari komunikasi yang baik antarunsur Dewan Pengupahan.
“Kita merumuskannya secara realistis, baik dari sudut pandang pekerja maupun pengusaha. Kaltim termasuk yang paling cepat memutuskan dan suasananya sangat kondusif,” tegas Slamet.
Meski telah disepakati, besaran UMP dan UMSP 2026 tersebut baru akan berlaku resmi setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, yang dijadwalkan akan diumumkan dan ditandatangani pada 24 Desember 2025.
“Kalau UMP naiknya di Kaltim 5,12 persen, itu adalah keputusan Dewan Pengupahan,” pungkasnya. (*)





