HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) bersama Pengurus Basis FSBPI PT Amos Indah Indonesia melakukan aksi advokasi berlapis dengan mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (3/12/2025). Aksi ini dilakukan untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak normatif yang dialami buruh perempuan di perusahaan tersebut.
Tuntutan ke Kemenaker: Hak Pensiun dan Cuti Haid Diabaikan
Rombongan FSBPI diterima oleh perwakilan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Hukum Ketenagakerjaan (Binariksa), Albert Putra dan Dwi Maulidia. Dalam pertemuan itu, FSBPI melaporkan dua pelanggaran utama, yakni pengabaian hak pensiun terhadap dua anggota, Sulastri dan Suratmi, serta pemotongan hak upah ketika buruh perempuan mengambil cuti haid.
Menanggapi laporan tersebut, Albert Putra menyatakan Kemenaker akan segera menindaklanjuti pengaduan dan mengeluarkan surat atensi kepada PT Amos Indah Indonesia agar perusahaan menyelesaikan kewajiban normatifnya.
Laporan ke Polda: Upah Dipotong, BPJS Dicabut, dan Status Kerja Dimanipulasi
Dari Kemenaker, FSBPI melanjutkan aksi ke Polda Metro Jaya, tepatnya Desk Ketenagakerjaan Ditreskrimsus. Di hadapan petugas bernama Donni, FSBPI mengadukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan, meliputi pemotongan upah saat buruh sakit atau mengambil cuti haid, pemutusan sepihak fasilitas BPJS Kesehatan, manipulasi status kerja PKWT menjadi PKWTT yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan PKB, serta penghalangan aktivitas advokasi serikat pekerja.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Serikat Tegaskan: Ini Eskalasi yang Tak Terhindarkan
Pengurus Basis FSBPI PT Amos Indah Indonesia, Lindah, menyebut langkah ini sebagai eskalasi wajib setelah banyak laporan serupa tidak ditanggapi oleh perusahaan.
Sementara itu, Ketua Umum FSBPI Sri Rahmawati menyampaikan ultimatum keras kepada Kemenaker dan Polri.
“Kami sudah muak! Perusahaan ini terus menginjak-injak hak dasar buruh, terutama perempuan, dengan pemotongan upah semena-mena saat cuti haid, mengabaikan hak pensiun, dan menciptakan ketidakpastian kerja. Kami menuntut Kemenaker dan Polri bertindak nyata menghentikan eksploitasi terhadap buruh perempuan,” tegas Rahmawati.
Ia menambahkan bahwa aksi ini menjadi peringatan terakhir sebelum FSBPI menggerakkan konsolidasi besar dan aksi massa secara nasional.
“Jika tidak ada tindakan konkret, kami akan mengonsolidasikan seluruh kekuatan gerakan buruh. Waktunya sudah habis untuk dialog — pemerintah harus bergerak,” tegasnya. (*)





