HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menegaskan Indonesia tengah memasuki fase paling genting dalam reformasi hukum pidana, akibat dipaksakan nya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026, tanpa kesiapan regulasi dan infrastruktur hukum.
Isnur menyampaikan hal tersebut dalam Rilis Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, menanggapi pengesahan RUU KUHAP oleh DPR RI pada Selasa (18/11/2025) yang disebutnya dilakukan secara cepat dan tanpa pembahasan substansial terhadap rekomendasi kritis dari akademisi, organisasi bantuan hukum, dan kelompok masyarakat sipil.
“DPR dan Pemerintah menyeret Indonesia ke jurang krisis hukum pidana. Presiden Prabowo harus segera terbitkan Perppu penundaan pemberlakuan KUHAP baru dan perbaikan substansi-substansi fatal,” tegas Isnur.
Tanpa Regulasi Turunan, KUHAP Baru Berpotensi Timbulkan Kekacauan Nasional
Menurut Isnur, KUHAP baru yang akan diberlakukan kurang dari dua bulan lagi tidak memiliki landasan aturan pelaksana, padahal sedikitnya dibutuhkan 25 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Peraturan Presiden (Perpres), 1 Peraturan Mahkamah Agung, 1 Undang-Undang tentang upaya paksa penyadapan.
“Dengan waktu sesingkat ini—hanya dihitung dalam minggu dan terpotong libur akhir tahun—tidak mungkin dilakukan sosialisasi menyeluruh kepada aparat penegak hukum se-Indonesia,” ujarnya.
Ia memperingatkan bahwa aparat akan dipaksa bekerja dalam kekosongan mekanisme, aturan tumpang tindih, dan konflik interpretasi, yang berujung pada ketidakpastian hukum dan ancaman langsung terhadap hak warga negara.
Menurutnya pembelajaran dari KUHP yaitu tiga tahun persiapan masih kacau. Sebagai pembanding, Isnur menyoroti bahwa KUHP yang disahkan 2023 dan dijadwalkan berlaku pada 2026 diberi masa transisi tiga tahun, tetapi hingga saat ini, belum satu pun dari tiga Rancangan PP-nya disahkan. Pemerintah sendiri mengusulkan 52 poin revisi, sementara temuan kelompok sipil mencapai 70 poin
“Jika KUHP yang diberi waktu tiga tahun saja masih simpang siur, bagaimana dengan KUHAP yang lebih teknis dan kompleks, tapi diberlakukan dalam waktu kurang dari dua bulan?” kritiknya.
40 Pasal Bermasalah ; Dari Penangkapan, Penyidikan hingga Restorative Justice
Koalisi Masyarakat Sipil mencatat setidaknya 40 masalah serius dalam KUHAP baru, di antaranya 1 Penangkapan & Penahanan Tanpa Kontrol Hakim
Penangkapan dapat dilakukan langsung oleh penyidik tanpa pemeriksaan independen atas alat bukti (Pasal 93 & 99).
“Hal ini mengancam perlindungan fisik warga dan bertentangan dengan asas judicial scrutiny,” imbuhnya.
Lanjut Isnur, kepolisian menjadi Superpower. Seluruh penyidik selain Kejaksaan, KPK, dan TNI AL berada di bawah koordinasi Polri.
“Penyidikan kasus oleh BNN, BPOM, bahkan kehutanan harus persetujuan penyidik Polri,” ungkapnya.
Ia menyebut Restorative Justice (RJ) berpotensi Jadi Ruang Pemerasan. “Damai” dapat dilakukan bahkan di tahap penyelidikan saat status pidana belum pasti (Pasal 80 ayat 2), tanpa pengawasan hakim yang cukup.
“Celah ini membuka potensi transaksi gelap dan pemaksaan terhadap warga,” paparnya.
Presiden Segera Terbitkan Perppu
Koalisi menilai penundaan pemberlakuan KUHAP dan revisi substansial total wajib dilakukan segera, bukan hanya perbaikan teknis. Mekanisme konstitusional paling tepat adalah penerbitan Perppu oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pada momen kritis ini, keputusan Presiden akan menentukan apakah pembaruan hukum pidana berjalan ke arah benar atau justru menjadi sumber kekacauan hukum di Indonesia. Presiden, terbitkan Perppu Tunda KUHAP sekarang!” tegas Isnur.
Koalisi juga mencatat terdapat preseden serupa, di antaranya penundaan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (2005), UU Perikanan (2006), UU LLAJ (1992), dan UU Ketenagakerjaan (2000), yang ditunda karena minimnya kesiapan implementasi. (*)





