Serikat Pekerja Kampus Desak Polri Bebaskan Ratusan Demonstran yang Ditangkap

Ilustrasi

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang beranggotakan dosen dan tenaga kependidikan dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyampaikan keberatan keras terhadap tindakan kepolisian yang menangkap ratusan peserta aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.

Dalam surat resmi bernomor 02/T/P001/KU/IX/2025 yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, SPK menilai langkah aparat dalam menangani aksi protes telah melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) dan jauh dari semangat reformasi kepolisian.

“Jika Polri benar-benar serius melakukan reformasi, mulailah dengan membebaskan massa aksi yang ditangkap secara membabi buta,” tulis Ketua Umum SPK Dhia Al Uyun dalam pernyataannya, Selasa (1/10/2025).

SPK menyebut laporan dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa 959 orang ditetapkan sebagai tersangka selama aksi berlangsung pada 25–31 Agustus 2025. Tim Advokasi untuk Demokrasi juga mencatat sejumlah pelanggaran prosedural mulai dari penangkapan tanpa alat bukti sah, penyitaan paksa, hingga pembatasan akses bantuan hukum.

Organisasi tersebut mengingatkan bahwa kepolisian telah memiliki pedoman jelas melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Namun dalam praktiknya, aturan tersebut dinilai diabaikan.

“Penangkapan tanpa prosedur, penghalangan terhadap kuasa hukum, hingga penyembunyian identitas demonstran menunjukkan tindakan yang tidak profesional,” lanjut pernyataan itu.

SPK juga menyoroti pembentukan tim transformasi reformasi Polri yang melibatkan sejumlah akademisi. Langkah itu dinilai hanya sebatas formalitas tanpa dampak nyata terhadap perubahan institusi.

“Barisan intelektual kampus yang bergabung dalam tim reformasi hanya akan menjadi stempel kekuasaan dan wastafel kekuasaan, yang membenarkan langkah pemerintah meski keliru dan menyesatkan,” tegas SPK.

Serikat Pekerja Kampus yang menaungi 1.600 anggota di seluruh Indonesia mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap massa aksi hanya akan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Reformasi Polri tanpa pembebasan demonstran adalah sia-sia belaka. Polri harus mengevaluasi diri, bukan justru mengkriminalisasi warga negara yang menyampaikan pendapatnya,” tutup Dhia.

Bagikan: