HARIANRAKYAT.CO – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda telah menyelesaikan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Proses revisi kini memasuki tahap akhir sebelum diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk penyusunan naskah akademik dan uji publik.
Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Harminsyah yang juga anggota Komisi IV menyatakan, seluruh rekomendasi dan kesimpulan dari berbagai pemangku kepentingan telah dirangkum secara final.
“Sudah final untuk kerja-kerja Pansus. Artinya, rekomendasi dan kesimpulan yang didapat dari berbagai sumber dan pihak terkait telah rampung,” jelas Harminsyah, Selasa (25/6).
Ia menambahkan. “Kami sudah menyelesaikan format atau gambaran revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 dan telah diparipurnakan. Sekarang naskah telah diserahkan ke Bamperda untuk ditindaklanjuti.”
Langkah selanjutnya, Bapemperda akan menyusun naskah akademik sebelum melakukan uji publik. “Nanti Bapemperda yang akan menyiapkan naskah akademik dan kemudian menggelar uji publik,” ujar Harminsyah.
Revisi Perda ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan dinamika ketenagakerjaan terkini serta memperkuat perlindungan bagi pekerja dan pengusaha di Samarinda. Masyarakat dan stakeholders dapat memberikan masukan saat proses uji publik digelar.(Adv)