Wali Kota Samarinda Buka Pasar Ramadan, Andi Harun Soroti Parkir Liar

Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama Wawali, Saefudin Juhri serta unsur Forkopimda membuka Pasar Ramadan di Gor Segiri, Jumat (20/2/2026)

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Praktik parkir liar di ruang publik kembali menjadi sorotan Pemerintah Kota Samarinda, khususnya di kawasan Pasar Ramadan halaman parkir GOR Segiri, Jumat (20/2/2026). Penertiban dinilai mendesak dilakukan agar masyarakat tidak terbebani tarif di luar ketentuan resmi.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan penataan parkir tidak dimaksudkan untuk memusuhi juru parkir, melainkan membangun sistem pengelolaan yang tertib dan melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa.

Ia menyebut penarikan tarif melebihi ketentuan harus dihentikan karena merugikan publik.

“Kalau tarifnya dua ribu, jangan ditarik lima ribu. Kalau lima ribu, jangan jadi sepuluh ribu. Itu membebani masyarakat. Kita ingin penataan dilakukan secara tuntas,” ujar Andi Harun.

Menurutnya, pendekatan yang ditempuh bukan semata represif, tetapi pembinaan agar juru parkir dapat terintegrasi dalam sistem resmi tanpa kehilangan ruang ekonomi.

“Kita tidak ingin merugikan jukir liar. Mereka bisa diajak bekerja sama, masuk dalam aturan resmi dan gajinya sesuai UMR,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membiasakan membayar tarif di luar ketentuan karena dapat memperkuat praktik penarikan liar. Kepatuhan bersama akan membantu menciptakan transparansi tarif.

Dalam jangka panjang, pemerintah kota akan memperkuat sistem pengelolaan parkir berbasis elektronik guna meningkatkan pengawasan dan kepastian layanan.

“Kita tidak anti terhadap jukir. Yang kita inginkan adalah penataan tata kelola yang baik, dan mereka menjadi bagian dari perubahan itu,” lanjutnya.

Andi Harun menambahkan praktik pemaksaan atau intimidasi dalam penarikan tarif parkir berpotensi masuk ranah pidana, sehingga edukasi kepada masyarakat dan pengelola parkir menjadi bagian penting dari penataan.

“Masyarakat harus diedukasi bahwa praktik yang disertai ancaman atau pemaksaan itu perbuatan pidana. Penataan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pendidikan,” katanya.

Ia mengajak masyarakat turut mendukung pembenahan dengan tidak memberi ruang pada praktik yang melanggar aturan, sembari membuka opsi penerapan metode pembayaran tunai maupun non-tunai sebagai bagian modernisasi layanan parkir.

“Modelnya bisa beragam, yang penting sistemnya jelas dan tertata. Tujuannya agar layanan parkir lebih baik dan masyarakat terlindungi,” pungkasnya. (*)

Bagikan: