Tokoh Pemuda Soroti Ujaran SARA Anggota DPRD Kaltim

Tokoh Pemuda Kaltim, Sumadi.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Tokoh pemuda Kalimantan Timur, Sumadi menyesalkan pernyataan salah satu anggota DPRD Kaltim berinisial AG yang dinilai mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Ujaran tersebut disampaikan saat AG melapor ke Polda Kaltim pekan lalu, kemudian tersebar luas di media sosial.

Menurut Sumadi, penyebaran pernyataan bernuansa SARA oleh pejabat publik sangat berbahaya dan tidak sepatutnya terjadi. Ia menilai hal itu dapat menimbulkan gesekan sosial dan mengancam persatuan masyarakat di Bumi Etam.

“Isu SARA itu sangat tidak layak dihembuskan, apalagi oleh seorang wakil rakyat. Kita semua harus paham bahwa Kaltim adalah rumah bersama dengan keragaman suku, agama, dan budaya yang sudah hidup berdampingan sejak lama,” ujar Sumadi saat ditemui di Samarinda (13/10/2025).

Ia menambahkan, media sosial seharusnya menjadi ruang untuk membangun gagasan dan menyampaikan aspirasi secara santun, bukan sarana untuk memperkeruh suasana.

“Pernyataan seperti itu berpotensi memecah kesatuan bangsa yang sudah terjalin baik. Jangan sampai perbedaan pandangan politik malah dimanfaatkan untuk memainkan isu sensitif,” tegasnya.

Sumadi juga mengapresiasi langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim yang segera melakukan klarifikasi terhadap anggota dewan yang bersangkutan. Menurutnya, tindakan cepat lembaga internal DPRD penting untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Saya sangat mengapresiasi langkah BK yang berupaya menelusuri dan mengklarifikasi hal ini. Ini bentuk tanggung jawab moral agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Sumadi.

Ia berharap, momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam berucap dan bijak menggunakan media sosial.

“Kita ingin Kaltim tetap damai. Jangan ada lagi pernyataan yang bisa menimbulkan perpecahan atau kebencian antarkelompok,” tuturnya.

Sumadi menegaskan, Kaltim selama ini dikenal sebagai daerah dengan tingkat toleransi tinggi antarwarga. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum tentu benar.

“Kaltim ini daerah yang damai. Kita jaga terus persaudaraan dan kebersamaan yang sudah lama terbina,” jelasnya.

Menyandang predikat sebagai anggota dewan adalah sebuah kehormatan. Namun, kehormatan itu tidak berarti seorang wakil rakyat boleh bertindak, berbuat, dan berbicara sesuka hati—terlebih lagi jika bersikap arogan dalam isu yang bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Sejak embrio Republik Indonesia ini berdiri, para pendiri bangsa telah sepakat bahwa kita satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa. Maka dari itu, segala bentuk pernyataan atau tindakan yang berpotensi merusak persatuan harus ditolak dengan tegas.

Selain TNI dan Polri, yang sudah memiliki tanggung jawab melekat pada tugas dan fungsinya, seorang anggota DPRD dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan kepentingan semua golongan—baik kaya maupun miskin, dari beragam suku dan agama, termasuk insan media dan warganet.

Sepanjang kritik masyarakat masih berhubungan dengan jabatan, fungsi, dan wewenang anggota dewan, maka kebebasan berpendapat itu patut dimaknai sebagai aspirasi rakyat, bukan justru dikriminalisasi atau dijawab dengan arogansi bernuansa SARA.

Di era digitalisasi seperti sekarang, ruang rakyat untuk menilai kinerja pejabat publik dan menyampaikan pendapat dalam berbagai bentuk—baik tulisan, gambar, video, maupun demonstrasi—adalah hal yang lumrah dalam negara demokrasi.

Karena itu, setiap pejabat publik, khususnya anggota DPRD, harus benar-benar bijak dalam bersikap dan tidak mudah tersinggung oleh kritik. Seorang wakil rakyat seharusnya membuka telinga untuk mendengar aspirasi, bukan menutup mata terhadap kenyataan di lapangan.

“Ingat! Saat pemilu merekalah yang meminta rakyat memilihnya. Maka tidak ada alasan bagi wakil rakyat untuk mengabaikan amanah memperjuangkan hak-hak seluruh warga,” tegas Sumadi, tokoh pemuda Kaltim.

Ia menambahkan, angka perolehan suara dalam pemilu hanyalah metode keterwakilan politik, namun setelah duduk di kursi DPRD, setiap anggota dewan memikul tanggung jawab untuk seluruh rakyat, tanpa memandang siapa yang memilih dan siapa yang tidak.

“Berani menjabat berarti harus berani berbuat untuk kepentingan seluruh rakyat—bukan untuk suku, agama, ras, atau golongan tertentu,” tutup Sumadi. (*)

Bagikan: