Polsek Tenggarong Seberang Ungkap Kasus Bayi Meninggal, Aktivis Mahasiswa Desak Polisi Usut Latar Belakang dan Pihak Pria

garis-polisi

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Pengungkapan kasus penemuan jenazah bayi di Dusun Suka Sari, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang yang menyeret seorang remaja perempuan berinisial NJE (19), memantik perhatian luas warga setempat.

Tragedi ini dinilai memerlukan pendekatan hukum yang objektif, adil, serta menyasar seluruh pihak yang terlibat.

Peristiwa tersebut pertama kali terungkap pada Senin (21/9/2026) setelah warga sekitar mencium bau menyengat dari dalam sebuah rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya. Petugas kepolisian yang menerima laporan warga segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta menindaklanjuti penyelidikan hingga mengamankan NJE pada Selasa (22/9/2026).

Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Rizky Tovaz, membenarkan pengungkapan perkara tersebut yang diproses cepat usai kepolisian mengumpulkan bukti dan keterangan di lapangan.

“Pengungkapan perkara ini kami lakukan melalui rangkaian penyelidikan terukur, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta pengamanan barang bukti di lokasi kejadian,” tegas Iptu Rizky Tovaz.

Ia menambahkan, penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur kepolisian berdasarkan laporan resmi yang diterima dari masyarakat.

“Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/11/IX/2026/SPKT/Polsek Tenggarong Seberang/Polres Kutai Kartanegara tertanggal 21 September 2026,” ujarnya.

Sorotan atas penanganan kasus ini disampaikan Diah Pitaloka, seorang aktivis mahasiswa sekaligus warga Tenggarong Seberang. Menurutnya, kepolisian harus membongkar sebab-akibat di balik peristiwa ini secara riil dan tidak tergesa-gesa menghakimi terduga pelaku secara sepihak.

“Permasalahannya kan belum tahu kenapa sebab dan akibatnya sampai terjadi tindakan tersebut. Harus dilihat dulu latar belakangnya, apakah ada indikasi tindak pidana pemerkosaan atau bukan. Jika kasus ini ada pendalaman terkait pemerkosaan, itu harus dibuktikan dulu di pengadilan untuk melihat kausalitas hukumnya,” kata Diah.

Diah menegaskan, secara prinsip hukum dan hak asasi manusia, tindakan menghilangkan nyawa seseorang termasuk bayi yang baru dilahirkan memang tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar hukum. Namun, proses hukum tidak boleh timpang dengan hanya menyudutkan pihak perempuan.

“Di sisi lain, jika bukan akibat pemerkosaan, saya juga tidak membenarkan tindakan pengambilan nyawa terhadap bayi yang baru lahir. Tapi intinya, proses hukum harus riil dan adil. Jangan hanya mengadili atau menghakimi perempuannya saja, tetapi laki-lakinya juga harus diusut karena dalam prosesnya pasti ada campur tangan pasangan tersebut,” tegas Diah.

Ia berharap kepolisian tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap NJE semata, melainkan turut mengejar dan mengusut pihak laki-laki yang terlibat dalam kehamilan tersebut agar penegakan hukum berjalan seimbang dan berkeadilan. (Y)

Bagikan: