Perusahaan Asuransi Diduga Lakukan Pemberangusan Serikat

Ilustrasi Gambar PHK

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Federasi Serikat Pekerja Jasa dan Keuangan (FSPJK) menuding Allianz Life Indonesia melakukan praktik union busting melalui kebijakan “Gearshift” yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Dalam kebijakan tersebut, pekerjaan teknologi informasi dialihkan ke Malaysia dengan melibatkan Accenture. Sebanyak 135 karyawan terdampak, namun hanya 11 yang dilaporkan resmi PHK ke Dinas Tenaga Kerja. PHK juga menyasar anggota serikat buruh, mereka mensinyalir perusahaan melakukan pemberangusan serikat.

Ketua Umum FSPJK, Prana Rifsana, menilai langkah Allianz bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja.

“Ini sudah kali kedua Allianz mencoba melemahkan serikat pekerja. Dulu Ketua Serikat yang diincar, sekarang Sekjennya jadi korban PHK sepihak,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

FSPJK menuntut Allianz segera mempekerjakan kembali Sekjen Serikat, memulihkan hak normatif, serta menghentikan segala bentuk union busting. Mereka juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, OJK, dan DPR RI mengambil langkah tegas dalam melindungi pekerja di sektor jasa keuangan. (*)

Bagikan: