Pemkot Samarinda Tidak Dilibatkan DPRD Bentuk Satgas Pengawasan PPDB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie

HARIANRAKYAT.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar pertemuan tertutup dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kamis (19/6/2025). Agenda itu menyusul pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang tidak melibatkan pihak legislatif.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie, mengungkapkan Pemkot telah memberikan penjelasan resmi terkait pembentukan Satgas tersebut. Menurutnya, langkah Pemkot merujuk pada Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca juga  DPRD Kukar Desman Ultimatum Perusahaan Migas Taati Aturan, Prioritaskan Pekerja Lokal‎

“Pemerintah kota sudah menyampaikan dasar pembentukan Satgas ini, yaitu SE KPK yang mengatur pengawasan SPMB,” kata Novan kepada media.

Berdasarkan SE tersebut, Pemkot membentuk Satgas untuk memantau pelaksanaan penerimaan siswa baru di seluruh sekolah di Samarinda. Novan menambahkan, tujuan Satgas adalah memastikan pengawasan berjalan sesuai aturan, sehingga proses PPDB berlangsung transparan dan bebas dari kecurangan.

Baca juga  DPRD Samarinda Harap Job Fair 2025 Tekan Pengangguran

“Intinya, Satgas ini dibentuk agar pengawasan penerimaan siswa baru benar-benar sesuai prosedur,” jelasnya.

Meski begitu, DPRD mempertanyakan mengapa pembentukan Satgas tidak melibatkan dewan sejak awal. Novan menyebut, Pemkot sebenarnya membuka peluang bagi DPRD untuk terlibat dalam tim pengawasan, namun hingga kini legislatif belum memutuskan sikap.

“Fungsi DPRD adalah pengawasan. Apakah kami akan bergabung dengan Satgas Pemkot atau membentuk tim sendiri, itu masih dibahas di tingkat pimpinan,” tandasnya.

Baca juga  Wali Kota Samarinda Andi Harun Pastikan Probebaya Tetap Berlanjut di 2026

Pertemuan ini menandai upaya kedua pihak untuk menyelaraskan peran pengawasan, meski masih ada pertanyaan terkait koordinasi dan transparansi dalam proses rekrutmen siswa baru tahun 2025. (Adv)

Bagikan: