Pemkot Samarinda Beri Diskon BPHTB 50 Persen, Cek Syarat dan Besaran Potongannya

Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar program Diskon Akhir Tahun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan potongan hingga 50 persen.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar program Diskon Akhir Tahun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan potongan hingga 50 persen. Program ini berlangsung mulai 1–31 Desember 2025 dan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan biaya lebih ringan.

Kepala Bapenda Samarinda, Cahya Ernawan, menyebut program ini sebagai langkah strategis untuk memberikan stimulus bagi masyarakat sekaligus meningkatkan capaian pendapatan daerah di akhir tahun.

“Diskon BPHTB ini kami berikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat. Mumpung potongannya besar, kami imbau warga agar memanfaatkan momentum Desember ini untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.

Potongan berlaku untuk dua kategori transaksi, yakni jual beli dan non-jual beli seperti hibah atau waris, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Dalam program ini, Bapenda menetapkan skema diskon hingga 40 persen untuk transaksi jual beli dan hingga 50 persen untuk transaksi non-jual beli. Program tidak berlaku untuk penunjukan pembeli dalam lelang pada pelaksanaan PTSL.

Kabid Pendapatan Pajak I Bapenda Samarinda, Fitria Wahyuni, menegaskan kembali bahwa diskon ini hanya berlaku bagi masyarakat yang mendaftar dan membayar BPHTB selama bulan Desember.

“Pemkot memberikan diskon akhir tahun hingga 50 persen khusus untuk masyarakat yang mendaftar dan membayar pajak BPHTB selama bulan Desember 2025. Besaran diskonnya disesuaikan dengan jenis transaksinya. Untuk jual beli maksimal 40 persen sesuai NPOP, sedangkan non-jual beli seperti waris dan hibah bisa sampai 50 persen,” jelasnya.

Fitria menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menambah PAD, tetapi juga untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong aktivitas sektor properti.

“Selain PAD, tentu ini untuk meringankan masyarakat. Dengan diskon seperti ini, biasanya warga lebih antusias mengurus legalitas tanahnya. Harapan kami, ini bisa menstimulus transaksi properti dan ekonomi di Samarinda,” katanya.

Ia menegaskan bahwa peningkatan transaksi properti juga dapat berdampak pada perputaran ekonomi dan meningkatnya daya tarik investasi di Samarinda.

“Secara tidak langsung Pemkot juga ingin mendorong perputaran ekonomi dan daya tarik investasi. Momentum ini jangan sampai terlewat,” tambah Fitria.

Untuk memberikan kemudahan akses informasi, Bapenda Samarinda membuka layanan resmi melalui website, media sosial, serta layanan WhatsApp agar warga bisa memperoleh detail perhitungan BPHTB secara cepat. (*)

Bagikan: