HARIANRAKYAT. CO – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan akan menggelar aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut pada 29–30 Desember 2025 di Istana Negara, Jakarta. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan tidak mencerminkan realitas biaya hidup di ibu kota.
“Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Bekasi dan Karawang. Perusahaan-perusahaan besar, bank internasional, BUMN, hingga korporasi asing berkantor pusat di Jakarta, tetapi upah buruhnya justru lebih rendah,” ujar Said Iqbal, Jumat (27/12/2025).
Ia menegaskan, UMP DKI Jakarta juga berada di bawah hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat kebutuhan hidup buruh di Jakarta mencapai Rp5,89 juta per bulan.
“Kalau memakai acuan KHL saja, UMP Jakarta masih kurang sekitar Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum buruh pun tidak mampu dipenuhi oleh kebijakan ini,” tegasnya.
Said Iqbal juga menolak alasan pemberian insentif transportasi, pangan, dan air bersih yang dijadikan dasar penetapan upah. Menurutnya, insentif tersebut bukan bagian dari komponen upah minimum dan tidak dinikmati oleh mayoritas buruh.
“Dari sekitar 300 pekerja yang kami cek di lapangan, hanya sekitar 15 orang yang menerima insentif. Artinya, hanya 5 persen buruh yang menikmatinya, sementara upah minimum berlaku bagi semua pekerja,” katanya.
Terkait penetapan UMSK Jawa Barat 2026, Said Iqbal menilai Gubernur Jawa Barat telah mengabaikan rekomendasi resmi bupati dan wali kota yang telah disampaikan sesuai mekanisme.
“Rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota dicoret, dikurangi, bahkan dihilangkan. Ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan kebijakan Presiden,” ujarnya.
Ia juga menyindir sikap Gubernur Jawa Barat yang dinilai tidak melihat kondisi riil buruh di lapangan.
“Jangan sibuk membuat konten, tapi lihat langsung kondisi buruh di pabrik-pabrik,” kata Said Iqbal.
Sebagai langkah lanjutan, KSPI akan menempuh jalur hukum dan aksi massa. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan diajukan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat.
“Karena dialog di tingkat gubernur sudah buntu, kami akan menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden. Jika tidak didengar, aksi akan berlanjut dan bisa menjadi aksi nasional,” pungkasnya.
Aksi pertama akan digelar pada 29 Desember 2025 dengan estimasi 1.000 buruh, disusul aksi lanjutan pada 30 Desember 2025 yang diperkirakan diikuti sedikitnya 10.000 buruh, termasuk konvoi ribuan sepeda motor dari berbagai wilayah Jawa Barat menuju Jakarta. (*)





