KSOP Samarinda Diserang Pemberitaan Hoaks, Pejabat Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Capt. Rona Wira

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda kembali menjadi sasaran pemberitaan yang diduga mengandung unsur hoaks dan fitnah oleh sebuah media online asal Bali, lacakkasus.com.

Dalam pemberitaan yang tayang pada 29 Januari 2025 dan kembali muncul pada 4 Februari 2026, media tersebut menuding pejabat dan instansi KSOP Kelas I Samarinda terlibat dugaan pelanggaran administratif tanpa disertai bukti kuat dan tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Dalam salah satu foto yang ditampilkan, terlihat seorang pengusaha mengenakan kemeja putih sambil memegang dan menggigit uang. Sementara pada foto lain, Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira, ditampilkan sedang memegang dua lembar dokumen dengan latar belakang kapal tongkang bermuatan batu bara.

Pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang dan melanggar Kode Etik Jurnalistik, karena menyebut langsung nama pejabat KSOP serta menuding adanya praktik persekongkolan, dugaan “dokumen terbang”, hingga menyiratkan aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata.

Tuduhan itu disebut bersumber dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diketuai oleh seseorang berinisial SUR, tanpa disertai data, fakta, maupun bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ironisnya, dalam seluruh rangkaian berita tersebut, tidak ada upaya konfirmasi kepada pihak KSOP Kelas I Samarinda maupun pejabat yang disebutkan. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik, khususnya asas cover both sides.

Media yang memuat berita tersebut diketahui bernama lacakkasus.com, dengan alamat redaksi di Jalan Raya Puputan No. 88, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, dan ditulis oleh penulis berinisial IKW.

KSOP Tegaskan Sistem Inaportnet Tutup Celah Pelanggaran

Menanggapi isu yang beredar, Capt. Rona Wira sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait mekanisme pelayanan dan pengawasan kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas I Samarinda.

Menurutnya, seluruh aktivitas bongkar muat kapal wajib diproses melalui sistem Inaportnet, yang berfungsi tidak hanya sebagai sistem pelayanan, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan nasional.

“Kegiatan bongkar muat hanya bisa diproses melalui Inaportnet dan harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tegas Rona.

Ia memastikan bahwa kapal yang mengajukan kegiatan bongkar muat tanpa izin resmi, baik di Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP), tidak akan bisa diproses oleh sistem.

“Jika terminal belum berizin dan tidak terverifikasi di Inaportnet, maka sistem akan otomatis menolak. Tidak bisa diproses sama sekali,” ujarnya.

Rona menambahkan, seluruh pelabuhan dan terminal yang dilayani KSOP Kelas I Samarinda merupakan fasilitas yang telah memiliki izin lengkap dan terdaftar secara resmi dalam sistem nasional kepelabuhanan.

Dengan penegasan tersebut, KSOP Kelas I Samarinda menilai pemberitaan yang menyerang institusinya tanpa dasar dan konfirmasi sebagai informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan reputasi lembaga negara serta menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. (*)

Bagikan: