HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai positif langkah Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud yang memutuskan mengembalikan mobil dinas baru jenis Range Rover 3.0 LBW.
Mobil operasional itu hasil pengadaan APBD Perubahan 2025 setelah menuai sorotan publik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut menunjukkan sikap terbuka pemerintah daerah dalam mendengarkan aspirasi masyarakat.
“KPK menilai positif gubernur yang mendengarkan suara rakyat, saran dan masukan dari berbagai pihak. Hal itu sudah disampaikan baik secara langsung maupun di ruang-ruang publik,” ujar Budi dalam katerangannya kepada awak media (2/3/2026).
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan merupakan hal penting, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia menilai pengawasan publik menjadi bagian dari kontribusi masyarakat, dalam memastikan proses pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.
“Ini tentu menjadi salah satu kontribusi masyarakat untuk memantau dan mengawal bagaimana proses pemerintahan berjalan, termasuk dalam konteks pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Budi menegaskan setiap pengadaan oleh pemerintah harus benar-benar direncanakan berdasarkan kebutuhan yang jelas, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pemanfaatannya.
“Ketika membeli kendaraan dinas atau operasional, tentu harus dilihat terlebih dahulu apakah sebelumnya sudah ada atau belum, apakah yang ada sudah dimanfaatkan secara optimal atau belum,” katanya.
Ia menambahkan, dalam konteks belanja negara—baik pemerintah pusat maupun daerah—harus memperhatikan skala prioritas.
“Jadi setiap belanja pemerintah perlu mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan yang benar-benar mendesak,” pungkasnya. (*)





