KPBI dan KPA Konsolidasi Kawal Lahirnya UU Pelindung Ketenagakerjaan dan UU Reforma Agraria

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menggelar diskusi publik secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Selasa (15/9/2026).

HARIANRAKYAT.CO, JAKARTA – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menggelar diskusi publik secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Selasa (15/9/2026).

Diskusi nasional yang berlangsung dari pukul 19.30 hingga 21.45 WIB ini dihadiri 45 peserta perwakilan pengurus dan anggota KPBI dari berbagai wilayah di Indonesia. Forum ini mengangkat tema strategis, yakni Menyongsong Lahirnya UU Reforma Agraria dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan : Apa yang Harus Dilakukan Gerakan Buruh dan Tani?”

Diskusi publik menghadirkan dua pemantik utama, yaitu Ketua Umum KPBI Ilhamsyah dan Sekretaris Jenderal Nasional KPA Dewi Kartika. Forum ini menjadi ajang konsolidasi gagasan untuk merumuskan langkah taktis gerakan rakyat dalam mengawal pembentukan hukum di sektor ketenagakerjaan dan agraria agar berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan segelintir pemilik modal.

Dalam pemaparannya, Ketua Umum KPBI Ilhamsyah menyoroti momentum penyusunan draf UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru yang memuat sejumlah perombakan krusial. Regulasi ini mengakomodasi perlindungan bagi pekerja gig/digital yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, serta membawa perubahan signifikan pada mekanisme penetapan upah, pengetatan kontrak kerja (PKWT), pembatasan alih daya (outsourcing), jaminan hak mogok kerja, dan aturan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga  Merampas Ruang Hidup Rakyat, Ilusi Kesejahteraan di Perkebunan Sawit

Meski demikian, Ilhamsyah menegaskan gerakan buruh tidak boleh lengah. Terdapat pasal-pasal krusial yang wajib dikawal ketat, terutama terkait celah penyalahgunaan sistem pemagangan dan alih daya (outsourcing) yang masih berpotensi merugikan posisi buruh.

“UU baru ini harus menutup rapat celah fleksibilitas tenaga kerja yang mengeksploitasi buruh. Kita butuh kepastian kerja dan perlindungan yang nyata,” tegas Ilhamsyah.

Sebagai solusi konkret atas maraknya pelanggaran hak-hak pekerja di lapangan, KPBI mengusulkan pembentukan Badan Khusus Pengawasan Ketenagakerjaan.

Badan independen ini diharapkan memiliki kewenangan penegakan hukum yang kuat untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Nasional KPA, Dewi Kartika menjelaskan lahirnya UU Reforma Agraria mendatang tidak ditujukan untuk merombak atau merevisi UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Sebaliknya, undang-undang baru ini dirancang untuk memperkuat dan memperjelas pelaksanaan amanat UUPA 1960 di era modern.

Baca juga  Desa Ponoragan Jadi Pelopor, Sekolah Lansia Pertama di Kukar Resmi Dibuka

Dewi memaparkan ketimpangan struktur agraria yang sangat tajam di Indonesia akibat monopoli penguasaan tanah ditangan korporasi skala besar. Saat ini, konsesi kawasan hutan dikuasai 535 perusahaan, konsesi perkebunan didominasi 2.285 perusahaan, dan konsesi pertambangan mineral dan batubara (minerba) digenggam 959 perusahaan.

Monopoli ini berdampak langsung pada maraknya konflik di lapangan. Data KPA mencatat pada tahun 2025 saja telah terjadi 341 letusan konflik agraria yang mencakup area seluas 914.574 hektar, berdampak pada 123.612 keluarga, serta melibatkan 428 desa di seluruh Indonesia.

“UU Reforma Agraria harus menjadi instrumen hukum yang mampu menyelesaikan konflik agraria struktural ini secara tuntas, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi rakyat,” tegas Dewi Kartika.

Lebih lanjut, KPA menekankan pentingnya menempatkan rakyat sebagai subjek utama reforma agraria. Subjek tersebut meliputi kelompok masyarakat, masyarakat adat, perkumpulan, paguyuban, serikat, dan koperasi yang terdiri dari petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan kecil, perempuan, hingga pemuda.

Pemanfaatan tanah tidak hanya terbatas di pedesaan, melainkan juga di wilayah perkotaan melalui redistribusi tanah untuk perumahan buruh dan ruang hidup perkotaan.

Baca juga  KPBI Kecam Agresi Militer AS dan Israel ke Iran, Serukan Hentikan Perang

Untuk memastikan eksekusi kebijakan di lapangan berjalan efektif, Dewi mendesak dibentuknya Badan Pelaksana Reforma Agraria. Lembaga khusus ini bertugas mempercepat proses redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, dan pemulihan hak-hak korban konflik.

Diskusi publik ini menyepakati langkah-langkah konkret dalam mengawal kedua rancangan Undang-Undang tersebut. Sebagai langkah aksi nyata di lapangan, KPBI siap menggelar konsolidasi masif, mobilisasi, dan Rapat Akbar gerakan buruh di berbagai basis industri dan wilayah strategis, antara lain Bekasi (Jawa Barat), DKI Jakarta, Jawa Tengah, Riau, Sumatera Selatan, Morowali (Sulawesi Tengah), Maluku Utara

Sementara itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) kini sedang menyusun dan mematangkan rute kerja nasional menyambut peringatan Hari Tani Nasional (HTN).

Rangkaian aksi dan advokasi HTN ini dijadikan momentum besar untuk menggalang solidaritas lintas sektor antara buruh, petani, nelayan, dan masyarakat adat guna memastikan pembentukan UU Reforma Agraria dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar mengabdi pada kepentingan rakyat luas. (AAZ)

Bagikan: