HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Langkah Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) merombak dan merestrukturisasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar mendapat dukungan penuh dari DPRD. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah krusial untuk memperbaiki kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani mengapresiasi langkah tegas Bupati Kukar dalam melakukan restrukturisasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Menurut Ahmad Yani, kebijakan tersebut merupakan upaya penting dalam menata aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat struktural agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan profesional.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada bupati atas langkah restrukturisasi yang dilakukan, khususnya terkait penataan pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Kukar,” ujar Ahmad Yani, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan, pembenahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Pada dasarnya roda pemerintahan dijalankan oleh perangkat daerah. Ketika OPD dibenahi melalui perbaikan struktur, itu menunjukkan adanya keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani menyebut restrukturisasi tersebut akan berdampak langsung terhadap realisasi program-program strategis daerah, termasuk pelaksanaan Program Pembangunan Citra Masyarakat (PCMC) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati Kukar.
Karena itu, DPRD Kukar mendorong agar langkah pembenahan tidak berhenti pada restrukturisasi awal, melainkan terus dilanjutkan pada OPD maupun perangkat daerah lain yang masih memerlukan evaluasi menyeluruh.
“Ke depan kami berharap pembenahan ini terus berlanjut di sejumlah OPD, baik terkait posisi kepala dinas maupun pejabat struktural lainnya, agar pemerintahan daerah dapat berjalan lebih optimal dan responsif,” pungkasnya. (*)





