HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud turut berkomentar terkait dugaan isu SARA yang dilontarkan salah satu anggota DPRD Kaltim, AG di media sosial.
Politisi Golkar ini pun menekankan dan mengimbau agar hal–hal seperti ini menjadi catatan anggota dewan lainnya dalam berkegiatan di media sosial (medsos), agar lebih bijak.
Terlebih ada UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik):
Pasal 27A UU 1/2024: Mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Iya saya kira, kita harus arif lah (bijak) dalam bermedsos, karena sekarang ada hukumnya, ini kan lebih bahaya, bisa diatas lima tahun (ancaman pidananya) mengancam posisi dewannya (bisa satu periode jabatan),” tegas Hasanuddin ditemui di sela–sela agenda klarifikasi Badan Kehormatan (BK) Rabu (15/10/2025) di gedung D lantai 3.
Sementara itu, pemeriksaan yang sedang berlangsung terhadap Abdul Giaz oleh BK DPRD sejak pukul 14.00 Wita menurut Hamas memang semestinya ada klarifikasi dari internal.
Terlebih lagi terkait konten yang dibuat yang bersangkutan, jika masuk ke ranah dewan menurut Hamas masih wajar saja, tetapi ramainya di publik dinilai telah masuk ke ranah privat.
“Kalau masih diranah dewan bebas saja, tapi ini kan sudah ke privat (kontennya),” sebutnya.
Ia mendapat informasi, dan dilihatnya ada pelaporan ke Polda hingga ramai di media massa, tetap yang bersangkutan harus diklarifikasi.
Untuk itu, ia pun menunggu apa hasil dari BK DPRD yang akan melaporkan hasil klarifikasi ke unsur pimpinan.
“Saya menunggu laporan dari BK. Saya pikir tadi demonya baru dimulai, ternyata sudah dan telah ditemui,” tutupnya. (*)





