HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 070 Tahun 2026, tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 1447 H/2026 M.
Dalam keputusan yang ditetapkan di Tenggarong pada 9 Februari 2026 itu, kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya dibagi dalam tiga kategori, yakni Rp68.000, Rp49.000, dan Rp38.000.
Sementara itu, untuk fidyah ditetapkan sebesar 700 gram (7 ons) beras beserta lauk-pauk per hari per jiwa, atau senilai Rp30.000 per hari per jiwa apabila dibayarkan dalam bentuk uang.
Kepala Kantor Kemenag Kukar, Ariyadi F, S menegaskan penetapan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi bersama sejumlah pihak terkait pada 5 Februari 2026.
“Penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini sudah melalui rapat koordinasi bersama unsur terkait. Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Ariyadi.
Ia juga mengingatkan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan nafkah pada malam dan hari raya Idulfitri. Karena itu, kami mengimbau agar dibayarkan tepat waktu, sebelum salat Id dilaksanakan,” tegasnya.
Terkait nominal pembayaran dalam bentuk uang, Ariyadi menjelaskan pembagian kategori disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
“Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dari kategori yang ditetapkan, silakan menyesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi,” tambahnya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi umat Muslim di Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah tahun ini. (*)





