Hakim PN Vonis 10 Bulan Terdakwa Pemilik Toko Satria Balikpapan

Suasana Sidang Terdakwa Maydiawati dan Mardiah di PN Balikpapan, Rabu (11/9).

HARIANRAKYAT.CO, BALIKPAPAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memutus perkara nomor 366/Pid.B/2024/PN Bpp hari Rabu (11/9/2024).

Masing – masing terdakwa, yakni Maydiawati divonis penjara 10 bulan dan Mardiah 5 bulan.
Putusan ini terbilang ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hentin Pasaribu yang diancam 3 tahun penjara, sedangkan Mardiah 1 tahun penjara karena diduga melakukan penyekapan kepada belasan karyawan toko Satria Balikpapan.

Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo menyatakan Terdakwa Maydiawati dan terdakwa Mardiah bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga  Buruh di Kukar Gelar Aksi di DPRD Soal Dugaan Pelanggaran Hukum Perusahaan Outsourcing Migas

Dakwaan Pertama Penuntut Umum dan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dan dengan memakai kekerasan”sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.  

“Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Aji Suryo dalam sidang yang sesak dengan warga yang ingin melihat.

Terkait dengan putusan itu, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, Latip mengatakan sangat menghargai keputusan hakim.

“Kami menghormati segala bentuk vonis majelis hakim,” ucap Latip.
Masih ada waktu sepekan untuk merespon putusan hakim yang diberikan pengadilan apakah setuju atau banding.

Baca juga  Perempuan Partai Buruh Peringati International Women’s Day 2025: “Women Workers, Unite!”

Dengan begitu, dirinya juga lebih dulu berkomunikasi dengan terdakwa terkait hasil sidang ini.

“Untuk langkah selanjut masih pikir-pikir, karena itu juga yang diminta klien prinsipal,” terangnya.

Sementara keluarga terdakwa, indriati mengatakan dengan adanya putusan hakim pihak keluarga cukup tenang. Kendati mereka menginginkan keadilan penuh dari pengadilan.

“Mau kami vonis bebas. Tapi inilah yang harus kami terima sambil tetap mendukung adik saya (Maydiawati,Red) melewati cobaan ini,” ujar Indriati.

Baca juga  Kriminalisasi Terhadap Warga Pemilik Lahan: Pertambangan Batubara di Kukar Menimbulkan Kontroversi

Apapun keputusan Maydiawati, pihak keluarga akan terus mendukung penuh.

“Sambil kami melihat dulu selama seminggu ini,” jelasnya.

Sebagai Informasi kedua terdakwa telah menjalani penahanan di Rutan Balikpapan selama 4 bulan ini.

Jika semua pihak menerima putusan tersebut, maka Maydiawati menjalani sisa tahanan sebanyak 6 bulan dan Mardiah 1 bulan.

Sebagaimana diketahui, Maydiawati adalah perempuan yang sedang menuntut haknya di dalam toko Satria. Ia juga adalah korban kekerasan dalam rumah tangga yang kasusnya tersebut sudah divonis hakim dan banding dari pihak tergugat. yang tak lain, adalah suaminya sendiri. (*)

Bagikan: