DPRD Kaltim Andi Afif Sosialisasikan Perda Wawasan Kebangsaan yang Konstruktif

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun (4/5/2025) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2023 Tentang Penyelengaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun (4/5/2025) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2023 Tentang Penyelengaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Kegiatan dilaksanakan di Cafe Aubry Jalan Juanda, Samarinda, Kaltim.

Afif sapaan itu mengatakan kepada puluhan pemuda untuk memahami pedoman bangsa Indonesia yang berkepribadian Pancasila, terlebih di daerah Kalimantan Timur.

“Agenda ini untuk memperkuat sistem demokrasi di kota Samarinda,” ucap komisi II DPRD Kaltim tersebut.

Baca juga  Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, DPR Minta Presiden Turun Langsung Lobi Iran

Sosialisasi perda nomor 9 tahun 2023 diharapkan bisa meningkatkan Partisipasi masyarakat untuk pengambilan keputusan masyarakat Kaltim melalui musyawarah desa atau forum publik.

“Pengelolaan anggaran yang dilaksanakan memegang teguh transparansi publik,” imbuhnya.

Dengan begitu, masyarakat bersama – sama merasa bertanggung jawab untuk menggunakan anggaran sesuai dengan kebutuhan.

Anggota DPRD Samarinda periode lalu itu menyebut, kegiatan ini menjadi jembatan komunikasi dengan masyarakat sipil dalam rangka mengawasi pembangunan bersama.

Baca juga  Samarinda Fun Competition Taekwondo 2025, Andi Afif: Bawa Nama Kota ini dengan Bangga

“Sosialisasi perda ini juga untuk sebanyak – banyaknya mendapatkan masukan, saran dan kritik dari masyarakat sebelum melakukan perencanaan,” jelasnya.

Penggunaan gawai yang telah melekat pada generasi muda saat ini ikut mempercepat untuk menyebarkan informasi tentang kondisi sosial dan politik daerah.

“Sangat penting untuk memastikan pemerintah daerah bekerja secara efektif dan efisien, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga  Masjid Hubbul Wathon Loa Janan Ilir Diresmikan Wali Kota Samarinda, Sebut Ada Empat Fungsi Rumah Ibadah

Dengan kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan literasi audiens untuk disebarluaskan kepada masyarakat luas tentang sistem politik, hak-hak politik dan proses demokrasi.

Turut membersamai sosialisasi perda dari akademisi Universitas Mulawarman, Fakultas Fisipol, Alfian S.H.,MH dan Amsari Damanik S.H.,M.kn.

Dengan kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan literasi audiens untuk disebarluaskan kepada masyarakat luas tentang sistem politik, hak-hak politik, dan proses demokrasi. (ADV)

Bagikan: