HARIANRAKYAT.CO, BAHODOPI – Aksi pendudukan dan mogok kerja ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) di jalur hauling PT HM, Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah berujung tindakan represif pada Jumat (25/9/2026) sore.
Pembubaran paksa yang diduga melibatkan petugas keamanan perusahaan bersama sekelompok orang tak dikenal mengakibatkan puluhan peserta aksi, termasuk buruh perempuan, mengalami luka-luka dan intimidasi.

Aksi mogok massal yang dimulai sejak Kamis (24/9/2026) dan direncanakan berlangsung hingga 7 Oktober 2026 tersebut merupakan bentuk perlawanan atas gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, praktik pemberangusan serikat (union busting), serta pengabaian hak-hak dasar pekerja oleh manajemen PT (MIM) dan PT (RJS).
Sekretaris Jenderal DPP FSPIM, Jay menyayangkan tindakan pembubaran paksa yang diwarnai kekerasan tersebut. Menurut dia, aparat kepolisian terkesan membiarkan aksi represi di lapangan, padahal pihak Polres Morowali sebelumnya telah melayangkan undangan mediasi resmi yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (26/9/2026) di ruang desk ketenagakerjaan Polres Morowali.
“Yang kami sayangkan, pihak kepolisian terkesan membiarkan represi sekaligus pembubaran aksi mogok ini,” ujar Jay.
Gelombang penolakan ini dilatarbelakangi tindakan PHK sepihak yang menyasar ratusan pekerja sejak awal 2026 dengan dalih efisiensi akibat pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Di PT MIM, sebanyak 98 buruh divisi transportasi dan stockpile maintenance dirumahkan sejak 20 Maret 2026, di mana 65 orang di antaranya merupakan anggota PUK PT MIM FSPIM. Ketua PUK PT MIM FSPIM, Agus Satrio menegaskan tidak ada bukti pemangkasan kuota produksi. Sebaliknya, PT HM justru mengantongi persetujuan RKAB penjualan bijih nikel sebesar 14,3 juta wet metric ton (wmt) untuk 2026, meningkat signifikan dari angka 9,0 juta wmt pada tahun sebelumnya.
Selain itu, data absensi menunjukkan perusahaan masif mendatangkan sekitar 120 tenaga kerja outsourcing dari tiga perusahaan kontraktor untuk menggantikan posisi pekerja yang dirumahkan dan di-PHK. Jay menilai dalih efisiensi RKAB hanyalah klaim yang dicari-cari untuk menyingkirkan pekerja berserikat.
“Jika dilihat penggunaan jumlah buruh outsourcing, malah melebihi mereka yang dirumahkan dan di-PHK. Itu menandakan bahwa alasan RKAB hanya akal-akalan perusahaan. Buktinya perusahaan terus produksi dengan lancar menggunakan tenaga kerja murah dan tidak berserikat. Terlebih, mereka yang di-PHK dominan anggota serikat pekerja. Artinya, dalam kasus PHK kali ini perusahaan diduga melakukan union busting,” tegas Jay.
Pola serupa terjadi di PT RJS, di mana 123 buruh di-PHK sejak Maret 2026. Ketua PUK RJS FSPIM, Bahar sempat menawarkan kesepakatan skema pemotongan upah secara bertahap saat dirumahkan agar PHK dapat dihindari sesuai Surat Edaran Menaker No. SE-05/M/BW/1998.
Namun, manajemen membatalkan kesepakatan tersebut secara sepihak dan langsung membagikan Surat Pemberitahuan PHK (SPPHK) tanpa melalui proses perundingan bipartit yang sah.
Sikap tegas juga disuarakan Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (DEN-KPBI). Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah, mengecam keras tindakan brutal dan pembubaran paksa yang menyasar barisan aksi buruh di Bahodopi.
“DEN KPBI mengutuk aksi kekerasan fisik, pemukulan, dan tindakan represif terhadap buruh perempuan yang dilakukan saat aksi mogok kerja berlangsung. Kami mendesak Kapolri dan Kementerian Ketenagakarjaan RI untuk segera mengusut tuntas oknum aparat atau keamanan yang bertindak ugal-ugalan serta menindak perusahaan atas dugaan union busting,” tegas Ilhamsyah dalam pernyataan resminya di Jakarta. (JI)





