Tragedi Bayi di Tenggarong Seberang, DPRD Kaltim Soroti Sistem Perlindungan Anak

Muhammad Husni Fahruddin.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Peristiwa ditemukannya jenazah bayi yang diduga baru dilahirkan di Dusun Suka Sari, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, memicu keprihatinan mendalam dari pelbagai pihak.

Kasus yang berujung pada diamankannya seorang remaja perempuan berinisial NJE (19) oleh jajaran Polsek Tenggarong Seberang ini dinilai bukan sekadar persoalan pidana, melainkan alarm keras bagi kondisi sosial dan perlindungan anak-anak muda di daerah.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara, Prof Muhammad Husni Fahruddin menegaskan tragedi ini sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian serius bersama.

“Penemuan mayat bayi yang diduga baru dilahirkan ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian serius kita bersama. Peristiwa ini bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan juga persoalan kemanusiaan dan sosial yang harus ditangani secara menyeluruh,” ujar Ayub.

Secara tegas, akademisi sekaligus legislator asal Kutai Kartanegara ini meminta aparat kepolisian bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap konstruksi perkara hingga tuntas, tanpa melupakan faktor medis serta latar belakang sosial terduga pelaku.

“Kami meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan menyeluruh untuk memastikan identitas bayi, penyebab serta waktu kematian, dan mengungkap pihak-pihak yang mengetahui atau bertanggung jawab atas peristiwa tersebut,” kata Ayub. “Kami juga mengingatkan semua pihak agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis memberikan fakta yang jelas,” lanjutnya.

Menurut Profesor Ayub, jika nantinya terbukti ada unsur tindak pidana, tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku memang wajib ditegakkan. Namun, penegakan hukum tidak boleh menutup mata terhadap akar masalah yang melatarbelakangi insiden tragis ini.

“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus dilaksanakan secara tegas. Namun pada saat yang sama, latar belakang peristiwa ini juga harus diungkap secara menyeluruh—apakah terdapat kehamilan tidak diinginkan, kekerasan seksual, tekanan keluarga, persoalan ekonomi, hingga ketakutan terhadap stigma sosial,” terangnya.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini mendesak agar kejadian di Tenggarong Seberang menjadi momentum evaluasi total bagi Pemerintah Daerah, khususnya dinas-dinas terkait yang membidangi sosial, kesehatan, dan perlindungan anak.

“Kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah. Kita perlu memastikan apakah sistem perlindungan perempuan dan anak, pelayanan kesehatan reproduksi, pendampingan bagi perempuan yang menghadapi kehamilan dalam kondisi sulit, serta mekanisme deteksi dini di lingkungan masyarakat telah berjalan secara efektif atau belum,” imbaunya.

Sebagai perwakilan rakyat Kukar di Karang Paci, Ayub menegaskan komitmennya di parlemen untuk mendorong penguatan sistem pencegahan dari tingkat daerah hingga ke desa-desa agar kasus serupa tak kembali berulang.

“DPRD akan mendorong Pemerintah Daerah bersama dinas terkait, faskes, aparat penegak hukum, sekolah, hingga tokoh masyarakat untuk memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan. Jangan sampai seseorang yang menghadapi kehamilan dalam kondisi tertekan merasa tidak memiliki tempat yang aman untuk meminta pertolongan,” tegas Ayub.

“Sistem yang harus kita bangun adalah sistem yang memungkinkan setiap orang untuk mudah meminta pertolongan, cepat memperoleh perlindungan, aman untuk melapor, serta mendapatkan pendampingan kesehatan, psikologis, sosial, maupun hukum,” pungkasnya. (Y)

Bagikan: