Penemuan Jenazah Bayi, Polsek Tenggarong Seberang Amankan Remaja Perempuan

Polsek Tenggarong Seberang

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Pengungkapan kasus penemuan jenazah bayi di Dusun Suka Sari, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, berujung pada diamankannya seorang perempuan muda oleh jajaran kepolisian, Selasa (22/9/2026).

Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah warga sekitar mencium bau menyengat dari dalam sebuah rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya. Kecurigaan warga tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan kepolisian tertanggal 21 September 2026, jenazah bayi tersebut diduga meninggal dunia beberapa hari setelah dilahirkan. Demi menjaga kepentingan penyelidikan dan perlindungan hukum, polisi tidak membeberkan detail identitas anak.

Menerima laporan warga, personel Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang bersama Tim Inafis Polres Kutai Kartanegara bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, memasang garis polisi, mengamankan barang bukti, serta membawa jenazah bayi ke fasilitas medis untuk pemeriksaan ilmiah.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan polisi mengarah kepada seorang remaja perempuan berinisial NJE (19). Polisi langsung mengamankan NJE untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam pemeriksaan awal di kepolisian, NJE mengakui jenazah bayi yang ditemukan warga tersebut merupakan bayi yang dilahirkannya pada 18 September 2026 lalu.

Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Rizky Tovaz membenarkan pengungkapan perkara tersebut yang diproses cepat usai kepolisian mengumpulkan bukti dan keterangan di lapangan.

“Pengungkapan perkara ini kami lakukan melalui rangkaian penyelidikan terukur, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta pengamanan barang bukti di lokasi kejadian,” tegas Iptu Rizky Tovaz.

Ia menambahkan, penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur kepolisian berdasarkan laporan resmi yang diterima dari masyarakat.

“Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/11/IX/2026/SPKT/Polsek Tenggarong Seberang/Polres Kutai Kartanegara tertanggal 21 September 2026,” ujar Rizky.

Sejumlah barang bukti turut disita petugas untuk proses hukum lebih lanjut, di antaranya satu tas ransel, beberapa lembar pakaian, karpet, ember, gayung, serta satu unit telepon seluler.

Bagikan: