Pemotongan DBH Buyarkan Struktur Anggaran Kaltim 2026, Postur Belanja Terancam Dipangkas

Rapat koordinasi pengelolaan keuangan daerah se Kaltim di kantor Gubernur Samarinda (1/8/2026).

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Anjloknya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur tahun 2026 dari Rp21,74 triliun pada 2025 menjadi Rp15,15 triliun memicu gelombang polemik di tingkat elite pemerintahan hingga akademisi. Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Pusat secara sepihak dinilai membuyarkan tata kelola keuangan daerah, sekaligus menguji efektifitas dan kualitas belanja Pemprov Kaltim.

Rancangan APBD 2026 mencatatkan Pendapatan Daerah sebesar Rp14,25 triliun (PAD Rp10,75 triliun dan Transfer Pusat Rp3,13 triliun), dengan Belanja Daerah dialokasikan Rp15,15 triliun. Penurunan tajam ini menyulut perdebatan sengit terkait strategi diplomasi fiskal daerah ke Jakarta.

Wali kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan mesti ada upaya konkrit yang harus dilakukan bersama pemerintah daerah. “Narasi Politik Saja Tidak Cukup,” ucap Andi Harun seusai Rapat koordinasi pengelolaan keuangan daerah, Senin (3/8/2026).

Wali Kota Samarinda, Andi Harun memberikan pencerahan kritis terkait respons daerah terhadap kebijakan pusat. Menurutnya, diksi “perlawanan” politik dari daerah kurang bijaksana dan tidak akan menyelesaikan persoalan tanpa diimbangi kajian ilmiah yang kuat.

“Narasi politik APBD saja tidak cukup. APBD-nya besar tapi dampaknya kecil buat masyarakat juga kurang bijak. Yang paling penting adalah kualitas belanjanya pemerintah daerah,” tegas Andi Harun dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Daerah se-Kaltim di Samarinda.

Andi Harun mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerjunkan tim monitoring untuk menguji apakah penurunan anggaran berpengaruh langsung pada pos pelayanan publik.

“Kalau berjuang tanpa naskah kajian mendalam secara teknokratis saya pikir tidak cukup. Gubernur, Wakil Gubernur, serta Sekda harus memastikan data itu kuat. Jika data objektif dan akademisnya jelas, saya yakin ada solusi win-win dengan pusat,” tambahnya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Saipul Bahtiar mengecam tindakan pemotongan DBH secara sepihak dari pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai melanggar spirit UU No. 23/2014 dan UU No. 1/2022.

“Ini masalah serius. Ketika pusat memotong sepihak, terjadi ketidakakuratan tata kelola anggaran. Skema saat ini di mana pusat mengambil 85 persen dan daerah penghasil hanya menerima 15 persen untuk dibagi ke 10 kabupaten/kota sangat tidak adil,” ujar Saipul.

Saipul juga menyoroti kebiasaan eksekutif daerah yang dinilai sering merumuskan program atas dorongan konsultan politik ketimbang kajian teknokratis hulu hingga hilir.

“Hati-hati menyusun kebijakan anggaran. Jangan sampai PAD dikejar dengan menaikkan pajak yang menyiksa rakyat di saat upah rill pekerja tidak naik,” cetusnya.

Menjawab kebuntuan fiskal tersebut, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud menyatakan pihaknya saat ini tengah fokus memperjuangkan tagihan sisa kurang bayar DBH Pajak dan Sumber Daya Alam (SDA) tahun 2023 dari pemerintah pusat.

Total kurang bayar DBH Pajak dan SDA tahun 2023 yang masih tersisa mencapai Rp5,8 triliun. Terdiri dari Rp1,9 triliun untuk Pemprov Kaltim dan sisanya untuk kabupaten/kota sedang on track ditagih ke pusat.

“Bersama – sama seluruh kepala daerah se Kaltim kita akan ke Kemenkeu RI membahas permasalahan ini,” ungkapnya.

Namun, akibat penurunan porsi alokasi dan efisiensi anggaran tahun berjalan, Pemprov Kaltim terpaksa melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap sejumlah program prioritas, termasuk program kampanye Gratispol yang bernilai Rp900 miliar.

Pemprov Kaltim memutuskan untuk diteruskan Gratispol Perguruan Tinggi guna memastikan keberlanjutan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa daerah, dengan menyesuaikan pos anggaran.

Sementara kebijakan anggaran Gratispol Jenjang TK, SD, PAUD dialihkan untuk dirasionalisasi / dikurangi sebagai bagian dari efisiensi penataan belanja daerah.

Insentif Marbot & Subsidi Guru, Pos belanja sosial dan keagamaan ini mengalami pengurangan alokasi pada penyesuaian anggaran kali ini.

“Untuk Gratispol perguruan tinggi tetap lanjut. Namun untuk jenjang PAUD, SD, serta insentif marbot dan subsidi guru, mau tidak mau harus kita kurangi menyelaraskan dengan kemampuan fiskal yang ada,” tandas Rudy.

Tren penurunan alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat secara bertahap memaksa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memutar otak. Mengingat alokasi transfer yang diperkirakan menyusut dalam kurun 2024–2027, Pemprov Kaltim menegaskan pentingnya kemandirian fiskal lewat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sinergi keuangan bersama kabupaten/kota.

Langkah ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Keuangan Daerah yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Senin (3/8/2026) di kantor Gubernur, Gajah Mada Samarinda. Forum tersebut menekankan penguatan kolaborasi, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan fiskal daerah demi menyongsong agenda “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas 2045”.

Berdasarkan data fiskal Pemprov Kaltim, alokasi dana transfer pusat terus mengalami penurunan drastis. Jika pada tahun 2024 dana transfer masih mencatatkan angka Rp22,19 triliun, nilainya terkoreksi menjadi Rp20,1 triliun pada 2025, dan kembali turun menjadi Rp15,15 triliun pada Tahun Anggaran 2026.

Pada 2027 mendatang, alokasi transfer bahkan diproyeksikan tersisa Rp12,1 triliun.
Secara akomodatif, terjadi penurunan total sebesar Rp10,09 triliun atau setara dengan -45,49% sepanjang kurun 2024 hingga proyeksi 2027.

Kondisi ini menuntut penyesuaian strategi fiskal daerah. Untuk Tahun Anggaran 2026, total Pendapatan Daerah yang ditargetkan mencapai Rp14,3 triliun, yang ditopang Penerimaan Daerah sebesar Rp15,2 triliun dan SiLPA (Pembiayaan Daerah) senilai Rp900 miliar.

Porsi terbesar Pendapatan Daerah kini disokong oleh PAD yang ditargetkan sebesar Rp9,07 triliun. Komponen PAD tersebut didominasi Pajak Daerah senilai Rp8,67 triliun, Retribusi Daerah Rp642 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp30 miliar, serta Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp332 miliar.

Sementara itu, Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp1,13 triliun, di mana alokasi utamanya bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,8 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp3,1 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp362 miliar.

Adapun Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah ditargetkan sebesar Rp432 miliar, yang di dalamnya mencakup Pendapatan Hibah Rp127 miliar serta Pendapatan Lainnya sebesar Rp1,63 triliun.

Memasuki pertengahan tahun, realisasi pendapatan daerah Provinsi Kaltim hingga 31 Juli 2026 telah menyentuh angka 49,58% dari target APBD Murni 2026 yang ditetapkan sebesar Rp14,25 triliun. Dari total realisasi senilai Rp7,06 triliun, PAD menjadi kontributor utama dengan realisasi mencapai Rp5,29 triliun (74,96%).

Sementara Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp1,70 triliun (24,06%) dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp69,11 miliar (0,98%).
Sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 35 Tahun 2023, serta Perda Kaltim No. 2 Tahun 2026, Pemprov Kaltim juga terus memberlakukan mekanisme split payment untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Skema pembagian langsung sebesar 66% bagi kabupaten/kota ini bertujuan memberikan kepastian penerimaan fiskal daerah secara transparan.

Hingga akhir Juli 2026, akumulasi penerimaan Opsen PKB telah mencapai Rp237,96 miliar dan Opsen BBNKB sebesar Rp229,95 miliar, sehingga total penerimaan opsen mencatatkan angka Rp467,92 miliar.

Selain opsen pajak kendaraan, transparansi pembagian pendapatan daerah ke tingkat kabupaten/kota juga diatur secara rinci pada sektor perpajakan dan sumber daya alam.

Bagi Hasil Pajak Daerah: Sektor PBBKB dialokasikan sebesar 70% untuk kabupaten/kota dan 30% provinsi. Sedangkan Pajak Air Permukaan (PAP) serta Pajak Rokok dibagi rata masing-masing 50%. Pada periode Januari–Juni 2026, total bagi hasil pajak daerah tercatat mencapai Rp1,902 triliun, yang didominasi oleh PBBKB sebesar Rp1,827 triliun (96,07%). Adapun secara keseluruhan hingga Juli 2026, realisasi bagi hasil pajak daerah mencapai Rp2,21 triliun dari pagu Rp4,76 triliun (46,52%).

Keuntungan Bersih IUPK: Sesuai Pergub Kaltim No. 34 Tahun 2023, dari 10% keuntungan bersih pemegang IUPK yang dialokasikan untuk daerah, disalurkan dengan rincian 4% sebagai PNBP Pusat, 1,5% untuk Pemerintah Provinsi, 2,5% bagi Kabupaten/Kota Penghasil, dan 2% dibagikan kepada Kabupaten/Kota Lainnya di wilayah Kaltim.

DBH Sawit: Penyaluran DBH Sawit Tahap I Tahun 2026 telah direalisasikan pada 30 Juni 2026 senilai Rp2,13 miliar atau sebesar 20% dari total target sebesar Rp10,68 miliar.

Alokasi Bankeu Rp1,12 Triliun dan Evaluasi Pengawasan APBD
Sebagai upaya pemerataan pembangunan inter-wilayah, Pemprov Kaltim mengalokasikan Bantuan Keuangan (Bankeu) sebesar Rp1,126 triliun pada TA 2026.

Kab. Kutai Kartanegara menerima alokasi terbesar mencapai Rp588,85 miliar, disusul Kota Samarinda sebesar Rp311,66 miliar, Kab. Berau Rp222,09 miliar, dan Kab. Paser Rp213,33 miliar. Kota Balikpapan memperoleh alokasi Rp139,18 miliar, Kab. Penajam Paser Utara Rp62,99 miliar, Kota Bontang Rp50,32 miliar, Kab. Kutai Timur Rp27,49 miliar, serta Kab. Kutai Barat dan Kab. Mahakam Ulu masing-masing mendapatkan Rp5 miliar.

Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam membina dan mengevaluasi rancangan APBD Kabupaten/Kota, pihak Pemprov Kaltim mencatat sejumlah poin evaluasi penting terhadap APBD TA 2026. Beberapa temuan utama antara lain masih adanya alokasi mandatory spending (khususnya belanja pendidikan, infrastruktur, dan pengawasan) yang belum memenuhi batas ketentuan minimal, adanya ketidaksesuaian nomenklatur dan dasar hukum penganggaran, serta kelengkapan dokumen teknis pendukung yang belum maksimal.

Guna menuntaskan persoalan tersebut, verifikasi ketat kini dilakukan memanfaatkan sistem digital Laporan Tematik SIPD RI untuk menjamin keselarasan dokumen RKPD/KUA-PPAS serta konsistensi tindak lanjut evaluasi.

Menghadapi berbagai hambatan lapangan seperti tantangan geografis, keterbatasan SDM, dan celah pengawasan, Pemprov Kaltim mengimbau seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk merealisasikan komitmen Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Opsen.

Kabupaten/kota diwajibkan melakukan pembaruan data perizinan usaha secara berkala serta mengalokasikan sekurang-kurangnya 2% dari penerimaan Opsen khusus untuk mendanai kegiatan operasional PKS. Selain itu, keterlibatan aktif daerah dalam kegiatan Pendataan Tim Terpadu sangat diperlukan guna menyisir potensi pajak tersembunyi dan memastikan kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh di seluruh wilayah Kalimantan Timur. (Er)

Bagikan: