HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kaltim resmi menetapkan jadwal kelanjutan pengguliran hak angket pada 10 Juni 2026 mendatang.
Momentum politik di Karang Paci ini semakin menguat di tengah komitmen legislatif untuk mengusut tuntas sejumlah dugaan ketidakpatutan tata kelola anggaran daerah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel mengonfirmasi kepastian langkah politik legislatif tersebut telah dijadwalkan secara resmi melalui rapat kedewanan.
“Badan Musyawarah telah mengatakan pembahasan lanjutan angket pada tanggal 10 Juni,” ujar Ekti menegaskan arah kepastian agenda dewan.
Senada dengan hal itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas), menyatakan seluruh regulasi persiapan formal kedewanan termasuk koordinasi ke tingkat pusat telah dilakukan untuk memastikan proses pengawasan ini berjalan sesuai mekanisme.
“Badan Musyawarah telah menetapkan jadwal angket dan mekanisme dilaksanakan kita tunggu aja. Konsultasi Kemendagri sudah dilakukan, tergantung 7 fraksi,” jelas Hamas.
Merespons bergulirnya mekanisme tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra, Agus Suwandy menegaskan posisi partainya. Ia memandang hak angket sebagai salah satu instrumen konstitusional kedewanan yang sah dan harus tetap berjalan karena telah disetujui bersama oleh unsur fraksi.
Menurut Agus, langkah penyelidikan ini sangat penting untuk menjamin keterbukaan publik serta menjalankan fungsi kontrol parlemen terhadap jalannya roda pemerintahan daerah.
“Soal angket DPRD ia menyebut salah satu instrumen dan tetap berjalan karena kemarin sudah setuju. Ini bagian dari check and balance antara pertanyaan kemudian penyelidikan,” tegas Agus Suwandy.
Ia juga meluruskan persepsi mengenai perbedaan substansi hak pengawasan dewan agar masyarakat paham dasar hukum yang sedang ditempuh parlemen.
“Kalau pertanyaannya aja berarti menunggu jawaban, itu hak interpelasi. Supaya masyarakat juga terbuka DPRD melakukan hak angket dasar itu, sehingga pun kalau ada yang salah kita betulkan. Sesuai aturan mainnya aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Proses politik hak angket yang diinisiasi oleh fraksi-fraksi di DPRD Kaltim ini bergulir menyusul adanya sorotan tajam terhadap sejumlah kebijakan belanja daerah yang disebut – sebut belum mencerminkan efisiensi APBD. (Er/*)





