BPK Kaltim Serahkan LHP LKPD 2025,Kabupaten-Kota Raih Opini WTP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Kaltim. (Ist)

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Kaltim.

Prosesi penyerahan dokumen penentu akuntabilitas fiskal ini dilangsungkan di Auditorium Nusantara, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Jalan M. Yamin No. 19 Samarinda pada Senin sore (25/5/2026) pukul 16.00 WITA.

LHP tersebut diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Mochammad Suharyanto, dan diterima masing-masing Ketua DPRD atau yang mewakili, serta para Bupati dan Wali Kota se-Kaltim. Langkah ini merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan BPK menyerahkan LHP kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya 60 hari setelah LKPD diterima.

Berdasarkan hasil pemeriksaan komprehensif, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2025 untuk Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemeriksaan ini mengacu pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Kendati menyapu bersih opini WTP, Kepala BPK Kaltim mengingatkan status ini bukanlah jaminan mutlak.

“Opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan. Namun, hal ini bukanlah merupakan jaminan bahwa tidak adanya fraud (kecurangan) yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” tegas Mochammad Suharyanto.

Di balik pencapaian opini tertinggi tersebut, BPK Kaltim memberikan catatan evaluasi yang cukup tebal. Tim pemeriksa masih menemukan sedikitnya 204 temuan masalah dan menyertakan 591 rekomendasi perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Walau dinyatakan tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan secara makro, BPK merincikan 6 poin krusial yang wajib dibenahi secara serius pemerintah kabupaten/kota.

Di sisi lain, BPK memberikan apresiasi atas gerak cepat jajaran pemerintah daerah dalam merespons koreksi selama proses audit. Selama pemeriksaan berlangsung, pemerintah daerah dilaporkan telah menindaklanjuti pengembalian atas kelebihan pembayaran dengan nilai total mencapai Rp36,5 miliar lebih.

Sebelum dokumen LHP diserahkan secara resmi, BPK sebenarnya telah meminta tanggapan tertulis berupa rencana aksi (action plan) dari seluruh entitas terkait konsep Hasil Pemeriksaan.

Suharyanto mengucapkan selamat atas capaian para kepala daerah yang berhasil mempertahankan kualitas LKPD-nya. Dirinya berharap hasil ini menjadi pendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan di tahun-tahun mendatang. Namun, pekerjaan rumah belum selesai. Merujuk pada Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, para pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi yang termuat di dalam LHP.

“Jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima,” pungkasnya memberikan tenggat waktu.

Kriteria penilaian berdasarkan :

  • Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
  • Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure).
  • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  • Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Beberapa poin krusial yang disoroti BPK meliputi

  1. Penatausahaan Aset Tetap yang belum memadai.
  2. Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa yang kurang memadai.
  3. Adanya Kesalahan Penganggaran.
  4. Pengelolaan Belanja Modal yang kurang memadai.
  5. Pengelolaan Pendapatan Daerah yang kurang optimal.
  6. Pengelolaan Utang Belanja yang belum memadai.

(*/Er)

Bagikan: