Menjaga Jati Diri Bumi Etam di Tengah Magnet IKN, DPRD Perkuat Ideologi Warga

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Agenda krusial ini dihelat di kawasan Jalan Pelita 4, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, pada Sabtu (18/4) kemarin.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Transformasi masif Kalimantan Timur sebagai episentrum baru Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa konsekuensi logis.

Bukan sekadar migrasi infrastruktur, melainkan pergeseran demografi dan akulturasi budaya yang tak terbendung. Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim bergerak taktis memperkuat benteng ideologi di tingkat akar rumput.

Langkah jemput bola ini mewujud dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 09 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Agenda krusial ini dihelat di kawasan Jalan Pelita 4, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda pada Sabtu (18/4) kemarin.

Hadir langsung memimpin sosialisasi, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Reyhan Harun. Sekretariat dewan menghadirkan tiga narasumber dengan latar belakang disiplin keilmuan dan pengalaman.

Andi Muhammad Afif Reyhan Harun mengingatkan kemegahan fisik Kaltim akan menjadi sia-sia jika manusianya rapuh secara mental dan ideologi. Politisi muda ini memandang Kecamatan Sambutan sebagai salah satu wilayah penyangga urban Samarinda yang sangat rentan terdampak pergeseran sosial.

Baca juga  Wali Kota Samarinda Hadiri Penutupan TMMD ke-124 Tahun 2025 di Lok Bahu

“IKN itu magnet global. Arus modal, teknologi, dan jutaan manusia dengan beragam latar belakang kepentingan ekonomi dan politik akan masuk ke Kaltim. Perda Nomor 09 Tahun 2023 ini dirancang bukan untuk mengekang, melainkan sebagai jangkar agar warga lokal bukan menjadi penonton terasing di tanah kelahiran sendiri,” tegas Andi Afif.

Pola pengajaran wawasan kebangsaan masa lalu yang cenderung kaku dan doktriner. Ia menekankan Perda ini mengamanatkan pendekatan yang humanis dan partisipatif.

“Pancasila tidak boleh lagi sekadar dihafal untuk mengejar nilai ujian. Melalui regulasi ini, kita mendorong metode pembiasaan gotong royong, toleransi beragama, dan penguatan kearifan lokal Kaltim yang dimasukkan secara kreatif ke dalam kurikulum formal maupun non-formal,” paparnya.

Baca juga  RSHD Samarinda Komitmen Selesaikan Gaji Para Buruh

Praktisi hukum, Alfian menegaskan Perda ini memberikan kepastian hukum dan legitimasi bagi pemerintah daerah untuk melakukan penguatan ideologi. Selama ini, Pancasila dianggap doktrin.

“Perda ini adalah payung hukum yang sah. Dengan aturan ini, Pemprov Kaltim wajib mengalokasikan stimulus, baik program maupun anggaran dari APBD, untuk menggerakkan kembali roda pendidikan karakter hingga ke level Rukun Tetangga (RT),” jelas Alfian

Sementara itu, pengamat sosial, Jerin memotret fenomena ‘kerapuhan sosial’ generasi Alpha di era digital. Menurutnya, radikalisme dan intoleransi kini tidak lagi disebarkan lewat kegiatan tertutup, melainkan melalui algoritma media sosial.

Baca juga  Bupati Kukar Wawancarai Dua Calon Dirut KSDE, Tekankan Profesionalisme dan Daya Saing

“Warga di Jalan Pelita 4 harus menjadikan Empat Konsensus Dasar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) sebagai filter harian. Tanpa wawasan kebangsaan yang kuat, gesekan kecil di media sosial bisa dengan mudah memicu konflik horizontal di dunia nyata,” urai Jerin, tokoh pemuda Samarinda.

Diskusi yang difasilitasi Sekretariat DPRD Kaltim ini memantik antusiasme tinggi dari warga Sambutan. Banyak dari mereka berharap program seperti ini tidak berhenti pada tahapan seremonial sosialisasi, melainkan diturunkan menjadi kegiatan pemuda yang konkret di kelurahan.

Menutup jalannya Sosper, Afif berkomitmen akan mengawal implementasi Perda ini agar seluruh benar-benar menyentuh masyarakat, sehingga Samarinda tetap kokoh menjadi benteng pertahanan Indonesia Raya yang damai dan harmonis. (*/Y)

Bagikan: