HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menyatakan memenangkan sengketa keterbukaan informasi melawan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait permintaan dokumen proyek Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku, bagian dari penyediaan air untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kemenangan itu menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Kementerian PUPR. Dengan putusan tersebut, sengketa dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan pemerintah dinilai wajib membuka dokumen yang dimohonkan.
Divisi Hukum dan Advokasi JATAM Kaltim, Abdul Aziz, mengatakan perkara bermula dari permohonan informasi yang diajukan pada Februari 2023 terkait dokumen teknis, administratif, perizinan hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Karena tidak dipenuhi, sengketa berlanjut ke Komisi Informasi Pusat.
“Komisi Informasi mengabulkan sebagian permohonan kami dan menyatakan sejumlah dokumen sebagai informasi terbuka. Putusan itu kemudian dikuatkan PTUN hingga Mahkamah Agung menolak kasasi pemerintah,” ujar Aziz.
Ia menilai putusan tersebut menegaskan hak publik atas informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Penolakan kasasi menunjukkan bahwa upaya menutup informasi tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” katanya.
Soroti Transparansi Proyek IKN
Menurut Aziz, keterbukaan dokumen penting karena proyek bendungan dan infrastruktur air berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk dampak lingkungan dan sosial di kawasan Daerah Aliran Sungai Sepaku.
Ia juga menyoroti potensi dampak terhadap masyarakat adat, termasuk relokasi makam leluhur serta pembatasan akses warga terhadap sumber air. Transparansi, menurutnya, menjadi syarat utama pengawasan publik terhadap proyek strategis nasional.
“Kepentingan publik harus ditempatkan di atas kepentingan institusional, terutama ketika proyek menggunakan anggaran negara dan berdampak pada ruang hidup masyarakat,” tegasnya.
Ajukan Tiga Tuntutan
JATAM Kaltim mendesak pemerintah:
- Membuka seluruh dokumen pembangunan IKN yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Melakukan audit independen atas proyek air dan dampaknya.
- Menghentikan proyek yang terbukti menimbulkan kerugian sosial dan ekologis.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kementerian PUPR terkait pernyataan tersebut.





