HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT) Universitas Mulawarman mengecam keras beredarnya konten media sosial yang merendahkan penyandang disabilitas. Konten tersebut dinilai tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencerminkan praktik diskriminasi yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT) Universitas Mulawarman, Mustafa menegaskan menjadikan penyandang disabilitas sebagai objek hiburan atau bahan konten media sosial merupakan bentuk kekerasan simbolik yang tidak dapat dibenarkan.
“Ini bukan sekadar candaan. Ini adalah tindakan yang merendahkan martabat manusia dan jelas bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia,” tegas Mustafa dalam pernyataan resminya di Samarinda, Rabu (5/2/2026).
Menurut Mustafa, kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas yang tegas, terutama ketika menyentuh hak kelompok rentan. Penyandang disabilitas, kata dia, justru seharusnya dilindungi dari segala bentuk stigma dan perlakuan diskriminatif.
“Kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk mempermalukan, mengeksploitasi, atau menormalisasi stigma terhadap penyandang disabilitas,” ujarnya.
PUSHAM-MT menilai, konten bermuatan diskriminatif berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban serta memperkuat budaya perendahan di ruang publik digital. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat memicu kekerasan lanjutan, baik secara verbal maupun non-verbal.
Dalam sikap resminya, PUSHAM-MT mendesak pembuat konten agar segera menghapus unggahan bermasalah, menghentikan penyebarluasan, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dengan pendekatan yang berperspektif hak asasi manusia dan disabilitas.
Selain itu, PUSHAM-MT juga mendorong platform media sosial agar bertindak tegas dengan menurunkan konten diskriminatif dan memastikan penegakan pedoman komunitas dilakukan secara konsisten.
“Ruang digital harus menjadi ruang yang aman dan inklusif. Platform tidak boleh abai terhadap konten yang mengandung diskriminasi,” kata Mustafa.
PUSHAM-MT mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan konten serupa dalam bentuk apa pun, karena tindakan tersebut sama dengan memperpanjang praktik diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. (*)





