Anggota DPR RI Syafaruddin Minta Kasus Korban Jambret di Sleman Dihentikan

Anggota Komisi III DPR RI, Syafaruddin melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus korban jambret di Sleman yang justru ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama aparat penegak hukum, Rabu (28/1/2026).

HARIANRAKYAT.CO – Anggota Komisi III DPR RI, Syafaruddin melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus korban jambret di Sleman yang justru ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama aparat penegak hukum, Rabu (28/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Syafaruddin menilai aparat kepolisian tidak cermat dalam menangani perkara, khususnya dalam memahami posisi korban yang mengejar pelaku jambret hingga berujung kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pelaku meninggal dunia.

“Polisi tidak cermat. Ini korban yang mengejar jambret, lalu terjadi kecelakaan dan pelaku meninggal. Tapi justru korban diproses hukum. Ini keliru,” tegas Syafaruddin.

Seharusnya lanjut dia dalam kasus ini pencurian disertai dengan kekerasan. Jelas korban terlibat dengan begal.

Bahkan, Syafaruddin melontarkan pernyataan keras terhadap pimpinan kepolisian di wilayah tersebut.

“Kalau saya kapolda kamu, maka anda saya pecat,” kata Syafaruddin dengan nada tegas di hadapan peserta rapat.

Ia menegaskan, baik dalam KUHAP lama maupun ketentuan hukum acara pidana yang baru, tindakan membela diri dari serangan atau ancaman terhadap keselamatan, kehormatan, maupun harta benda, tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

“Dalam KUHAP lama dan yang baru, kalau orang membela diri dari serangan dan ancaman terhadap diri, kehormatan, dan kehilangan harta benda, maka jelas itu korban tidak bersalah. Bukan jadi tersangka. Ini yang salah,” ujarnya.

Syafaruddin juga mengingatkan agar aparat tidak mencederai citra institusi kepolisian melalui penanganan perkara yang dinilai tidak berkeadilan.

“Jadi tolong jangan bikin citra polisi itu tidak baik. Banyak komentar di media sosial yang mengatakan ini salah. Ini harus dilihat sebagai alarm,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Syafaruddin secara tegas meminta agar perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme penghentian penyidikan (SP3), serta meminta Kejaksaan dan kepolisian bersikap lebih bijaksana.

“Jadi kasusnya dihentikan saja, SP3. Tolong Kejari dan Kapolres bisa bijaksana. Jangan sampai karena alasan restorative justice, mereka yang melapor ini malah jadi kepedean, kasus ini mirip di Jambi. Ini harus dilihat sebagai perlindungan terhadap korban,” tegasnya.

RDP Komisi III DPR RI tersebut digelar untuk mengevaluasi penanganan sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik, termasuk perkara korban jambret di Sleman yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan kritik luas dari masyarakat. (*)

Bagikan: